Pabrik Garmen Tutup, 400 Karyawan Parmanen PT BBA Cammo Belum Terima Haknya

Terlihat sepi, PT.BBA yang ada di kawasan Industri Cammo Batam Center.

TELISIKNEWS.COM BATAM – Ratusan karyawan pabrik garmen PT Batam Bersatu Apparel (BBA ) yang memproduksi baju Pollo Airo Foster harus menelan pil pahit karena perusahaannya per Juli ini tutup total.

Meski belum ada pemberitahuan resmi kepada para karyawan sebelumnya, tapi perusahaan yang berlokasi di Kawasan Cammo Industri, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam tersebut sudah menyampaikan secara lisan.

Bacaan Lainnya

Hal itu diketahui oleh para pekerja,  ketika ada penawaran pada bulan Juni lalu ” bagi siapa siapa yang mau  mengundurkan diri akan di beri satu kali gaji sesuai UU Omnibus Law”.  Sebanyak 36 karyawan yang saat itu mau dan mengajukan pengunduran diri namun itu pun tidak dibayarkan.

Malah pihak perusahaan menggiring dan memberikan pesangon sebesar separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon.

” Apa tidak pembodohan namanya itu,  36 karyawan mau mengundurkan diri sesuai pengumuman dari Kadafi dan HRD PT BBA, Sri Atika. Ehh ..malah mau dikasih pesangon 0,5 kali saja. Itu kan sudah penipuan buat kita para karyawan ini, makanya tidak jadi diterima,” ujar Egi Afrizal, Humas PUK SPTSK SPSI PT BBA Camno, Senin (25/7/2022) di Batam Center.

Lanjut Egi, sebanyak 282 karyawan permanen dari anggota serikat SPSI yang haknya belum diselesaikan, dan sekitar 70 karyawan permanen dari serikat SPMI.

Sebelumnya sudah dilakukan 3 kali Bipartit namun tidak membuahkan hasil. Kini mediasi antara karyawan dan pihak perusahaan yang difasilitasi Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Batam telah berjalan.

Untuk diketahui, masa kerja semua karyawan yang permanen ini antara 10 tahun hingga 20 tahun.

Para karyawan nongkrong di pujasera samping PT BBA Cammo (Nikson).

“Penawaran yang diberikan pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya Johan Sembiring yakni sebesar 0,5 kali pesangon, itu tidak manusia. Kita mau ikut aturan perusahaan yaitu 1 kali PMTK,” ungkap Egi.

1 PMTK adalah perusahaan yang mengenakan PHK pada karyawan harus membayar uang pesangon sebesar 1 kali upah per bulan. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Keputusan Menteri Tenaga Kerja.

Contoh sederhana dari 1 PMTK ketentuan pasal 27 ayat 2, yakni PHK massal karena pihak perusahaan dinyatakan tutup karena mengalami kerugian yang terus-menerus.

Dijelaskan Egi, bahwa pihak perusahaan tidak ada memberitahukan sebelumnya kalau perusahaan mau tutup. Setelah ada Bipartit pertama pada tanggal 14 Juli 2022, baru pihak perusahaan mengumumkan melalui Johan Sembiring.

Terkait persoalan hak pesangon karyawan PT BBA yang tidak dibayarkan ini, maka sudah ada kesepakatan antara karyawan dan pihak menejemen perusahaan.

Isinya, barang atau mesin tidak boleh keluar. Notulen sah dan ditanda tangani oleh GM Lim Kai Heng dan HRD PT BBA, Sri Atika bersama serikat SPSI dan SPMI.

“Atas dasar kesepakatan itu, kami para karyawan PT.BBA Cammo Batam Center, secara 24 jam bergantian menjaga agar tidak ada sekecil apapun barang tidak boleh keluar,” tegas Egi.

Sementara, salah seorang karyawan lain menyampaikan bahwa perusahaan PT BBA ini tidak merugi atau tidak dapat orderan. Namun, ada dugaan Lim Kai Heng sengaja ditempatkan bekerja pada bulan Mei lalu di PT BBA untuk merusak.

Buktinya, orderan sudah dipindahkan ke PT Gmli Indonesia. Bukan itu saja, Sri Atika yang awalnya HRD di PT BBA, kini sudah ditarik bekerja di PT Gmli Indonesia. Tuturnya. (Nikson).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.