Hasilkan Kata Sepakat, Hak Karyawan Koperasi Konsumen PLN Batam di Penuhi

Hari Kurniawan (kanan) didamping Siti Marlina (tengah) dan Endah Wahyun. (Nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Tidak ada listrik mati hidup dalam beberapa bulan ini di Batam, ternyata membawa angin segar juga bagi karyawan dan pengurus koperasi Konsumen PT PLN Batam.

Dimana sebelumnya, ada kebijakan yang tidak sesuai bagi karyawan yakni menghilangkan hak karyawan. Seperti uang cuti dihilangkan serta bonus tidak dibayarkan.

Bacaan Lainnya

Namun semua telah selesai dengan adanya kata sepakat dan perdamaian antara pengurus dan pengawas dari koperasi konsumen karyawan PLN Batam.

“Persoalan itu sudah selesai, karena
pengurus dan pengawas Koperasi PLN Batam telah sepakat untuk memenuhi hak – hak karyawan yang tertinggal atau tidak terpenuhi sebelumnya,” kata Hari Kurniawan, Ketua PUK SPSI Koperasi konsumen Karyawan PLN Batam, Senin (25/7/2022) di Batam Center.

Perjanjian kesepakatan itu di mediatori oleh Disnaker Batam, Hendra Gunadi yang dituangkan dalam perjanjian bersama penyelesaian hubungan industrial di lantai 2 kantor PLN Batam.

Hadir didalam acara tersebut, Ketua pengawas Dewantara S.Granaldi, anggota Toni Yuliansyah dan Vennyta Virgocha serta ketua pengurus Jhon Ledi Silas, Sekretaris, David Sinurat serta Bendahara, Rafika.

“Mediasi tersebut di kantor PLN Batam, Selasa (5/7/2022) lalu. Dengan adanya kesepakatan ini ,maka kedua pihak telah berdamai dan harapannya agar kedepannya kembali bekerja secara team work serta komunikasi yang lebih baik,” tutur Siti Marlina.

Hari Kurniawan juga menyampaikan terima kasih pada pihak manajemen PLN Batam dan juga DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepulauan Riau serta DPC FSP LEM SPSI Kota Batam yang turut serta membantu menyelesaikan permasalahan ini, sehingga terjadi kata sepakat. Hal yang sama juga kepada anggota komisi IV DPRD Batam.

“Dengan selesainya persoalan ini maka kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Harapan kami kedepanya,
agar peraturan perusahan yang baru supaya segera dibahas secara bersama -sama,” pinta Hari Kurniawan didampingi Sekretaris PUK Koperasi Konsumen PLN, Siti Marlina dan anggota Endah Wahyuni.

Diakhir keterangannya, Hari berpesan bahwa dalam bekerja, yang paling penting untuk diketahui adalah hak dan kewajiban karyawan terhadap perusahaan yang mempekerjakannya. Hak dan kewajiban ini harus terpenuhi guna menjaga dan membina hubungan yang baik antara karyawan dengan perusahaannya. Tutupnya. (Nikson).

 

 

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.