Oknum Polisi Batam Digugat PMH Rp 100 Milyar,  Ini Perkaranya

Saat sidang perdana PMH di PN Batam (nik)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Surya Hermawati sebagai pengugat, bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (25/7 /2023) pada sidang perdana dengan nomor 218/Pdt/G/2023e terhadap Tan Su Hua sebagai tergugat I Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sapri Tarigan S.H dan hakim anggota Nora Pasaribu S.H dan Edy Sameaputty S.H

Dalam gugatan  ini, AKP. Ferry Supriadi S.H sebagai tergugat II, sedangkan Kapolresta Barelang, Kapolda Kepri dan Kapolri masing -masing  sebagai turut tergugat I, II dan III.

Bacaan Lainnya

Surya Hermawati selaku penggugat telah memberikan kuasa kepada Law Firm  Dr. IR. Jimmy  Theja NG,  S.H, M.H, M.B.A, yang berkantor Graha Pena Batam, Lantai 8 Suites 805-IW Jln. Raya Batam Center, Kelurahan Teluk Tering, Kota Batam,

“Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 01/JT/PMH/VI/2023 tanggal 10 Juni 2023, maka kami mendampingi atau Penasehat Hukum (PH) atas nama klien kami Surya Hermawati. Dalam perkara ini Kami melihat ada dugaan perbuatan melawan hukum para tergugat dan turut  tergugat,” kata Dr. Jimmy Theja, kepada media ini usai persidangan di PN Batam.

Diterangkan Dr. Jimmy Theja  dan rekannya, Ismail SH dan Eko Kurniawan SH bahwa, berawal dari penggugat diundang oleh tergugat  1 pada hari Sabtu, 20 Pebruari Februari 2023 untuk datang ke tokonya di  Gold Hill  Batam. Tergugat 1 menegaskan saat itu bahwa akan ada “Orang Hebat “ yang akan membantunya  untuk menyelesaikan kewajiban hukumnya soal hutang -piutang kepada penggugat.

“Awal perkara ini, dimana klien kami mengira bahwa tergugat 1 akan melunasi semua hutangnya kepada penggugat. Pada saat itu,  penggugat datang bersama tantenya bernama Amini  ke Toko Gold Hill di Komplek Business Centre Blok I No. 7 – 11 Batam, Tidak lama kemudian, tergugat II selaku Kanit Unit 4 Jatanras Reskrim Polresta Barelang Kota Batam bersama 4 anggotanya menjemput/menangkap penggugat dan tantenya,” ujar Jimmy.

“Tergugat II ini sangat sadis, di mulai dari membentak-bentak lalu merampas handphone penggugat dan tantenya dan menangkap hingga  ke Polresta Barelang. Akibatnya penggugat tidak bisa meminta bantuan suaminya atau pihak lain. Pada saat klie kami menuju ke polresta Barelang, hp penggugat dan tantenya berdering, namun para oknum polisi tersebut menolak mengabulkan permintaan mereka,” tuturnya lagi.

Anehnya lagi, kata Jimmy, penangkapan terhadap penggugat dan tantenya yang dilakukan oleh tergugat II tanpa adanya Surat Tugas atau surat-surat lainnya atau adanya laporan pengaduan (LP) ke Polisi. Perbuatan tergugat II jelas-jelas sangat bertentangan dengan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dr.Ir. Jimmy Theja SH,MH, MBA (tengah) Ismail SH (baju putih) dan Eko SH selaku kuasa hukum penggugat. (nik)

Sesampai di Polesta Barelang, penggugat dipaksa dengan ancaman penjara oleh tergugat II agar menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian tertanggal 20 Februari 2021 yang isinya adalah penggugat “Hanya memiliki piutang” sebesar Rp 3.milyar kepada tergugat I.

Padahal saat itu, penggugat sudah  menyampaikan kepada tergugat II bahwa kewajiban hukum tergugat I adalah sebenarnya  Rp16 milyar dan SGD 26.800, dan bukan Rp3.milyar sebagaimana yang diakui oleh tergigat 1. Namun tergugat II hanya mengikuti kemauan dari tergugat 1. Ujarnya.

Adapun surat perdamaian tersebut diketik menggunakan laptop tergugat II. Oleh karena mendapatkan intimidasi dan tekanan serta paksaan yang sangat kuat dari tergugat II, maka penggugat sebagai orang awam dan buta hukum hanya bisa menangis dan menuruti kemauan tergugat II dan tergugat I. Penggugat tidak diberikan kesempatan membela diri soal  besarnya nominal hutang tergugat I.

“Kami menduga bahwa tergugat 2 dengan tergugat 1 ada persekongkolan dengan menggunakan kewenangannya sebagai anggota  Polri untuk memeras dan pengancaman terhadap penggugat. Seharusnya sebagai anggota Polri menjadi pengayom masyarakat bukan menjadi beking bagi orang yang memiliki hutang,” tegas Jimmy Theja yang merupakan lulusan dari Melbourne Australia.

Jimmy Theja berharap dalam perkara ini menjadi attensi dari Kapolda Kepri dan Kapolri. Secara pidana dan etik telah dilaporkan ke Polda Kepri, karena dalam kasus ini reputasi Polri telah dipertaruhkan.

“Kami mohon pada Kapolda Kepri dan Kapolri agar kasus ini menjadi attensi, karena reputasi Polri juga dipertaruhkan di perkara ini ,” pintanya.

Sementara ada 6 hal yang tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri, point 6 adalah anggota Polri dilarang menjadi penagih hutang atau menjadi pelindung orang yang memiliki hutang (Pasal huruf h PPRI Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin Polri). Pungkas Jimmy.

Kemudian, kuasa hukum dari tergugat 1, tergugat 2 dan turut tergugat 1 membenarkan terkait perkara soal hutang, namun belum mengetahui jumlah hutang dari kliennya. Menurutnya karena berkas belum dibacanya semua.

“Kami diberi kuasa oleh tergugat 1, dan tergugat 2 serta Kapolresta Barelarang sebagai turut tetgugat 1. Benar perkara ini terkait hutang piutang namun soal jumlahnya belum saya baca semua berkasnya,’ ungkap Ade Trini Hartaty S,H pada media ini usai persidangan di PN Batam.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan kembali pada tanggal 15 Agustus 2023,, karena turut tergugat 2 dan 3 tidak hadir.

” Sidang ini akan kita agendakan pada 15 Agustus 2023, berhubung dalam persiidangan kali ini, turut tergugat 2 dan 3 belum hadir,” tutup Sapri Tarigan. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.