Dua Pelaku Jambret Bule asal Belanda Dibekuk Polisi Batam, Ternyata Ini Profesinya

Kedua pelaku Jambret di hadapan Kapolresta Barelang Kombes Nugroho (mir)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Polresta Barelang akhirnya menangkap pelaku jambret seorang turis warga negara asing (WNA) asal Belanda yang terjadi Minggu (23/7/2023) siang, di daerah Lubukbaja. Kejadian ini sempat viral.di media sosial karena bule tersebut managis usai di jambret.

Dua orang pelaku jambret berinisial MY (43) dan S (35) dan salah satunya merupakan mantan atau exs residivis dan sudah menjadi pfofesinya, karena sudah lima kali bolak-balik masuk penjara.

Bacaan Lainnya

“Salah satu tersangka adalah residivis dan sudajh 5 kali masuk penjara. Terakhir melakukan tindak pidana pencurian pada tahun 2017,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian, Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (27/7 /2023).

Diterangkan bahwa, pelaku terlibat dua kasus jambret. Selain menjambret WNA asal Belanda, pelaku juga menjambret sehari setelahnya di Jalan Ruko Nagoya Thamrin, Lubukbaja dengan korban berinisial H (47 tahun).

“Korban WNA alami kerugian sebesar Rp10 juta, sedangkan korban H alami kerugian Rp25 juta,” tutur Nugroho.

Tersangka ini ditangkap pada Rabu (26/7/2023) sore, di Ruli Kampung Biawak, Kecamatan Sekupang. Kedua pelaku mencoba berusaha kabur maka dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas dengan menembak kaki kedua pelaku.

Perbuatan kedua pelaku dijerat dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1e, dan ke-2e Jo pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan dengan hukuman selama-lamanya dua belas tahun penjara. Pungaks Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho (mir).

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.