Oknum Guru SMK Batam Sodomi Siswanya, Ini Bekasnya

YFL, oknum gurum SMK Batam (ist)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Guru bejat itu kalimat yang pas buat seorang oknum guru SMK di Kecamatan Sagulung, Kota Batam berinisial YFL (25). Dia tega menyodomi siswanya hingga dubur korban mengalami luka-luka dan infeksi. Akibat perbuatanya, kini  Pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung.

Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan menjelaskan bahwa,  perbuatan pelaku diketahui karena adanya kecurigaan orang tua korban terhadap anaknya yang masih berumur 17 tahun tersebut.

Bacaan Lainnya

Dimana pada saat itu, korban hendak mau duduk terlihat ayah korban berjalan dan duduk anaknya agak sulit. Lalu ayahnya bertanya kepada korban dan melakukan pengecekan terhadap bagian bawah tubuh belakang korban, betapa kagetnya ayahnya  terlihat ada luka dibagian dubur hingga adanya cairan.

“Kemudian ayahnya membawa korban ke Rumah Sakit Embung Fatimah, sesampainya di sana lalu di sarankan oleh dokter untuk dilakukan operasi,” ungkap Donald, Jumat (26/5/2023).

Selanjutnya, ayah korban berusaha menanyakan akibat luka yang dialami oleh  korban dan  secara berlahan-lahan mendapatkan keterangan dari korban bahwa dia telah di cabuli oleh guru sekolahnya.

Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan oleh oknum guru tersebut di kontrakannya yang berada di Kelurahan Sei Langkai Kecamatan Sagulung pada Kamis (9/5/1023) lalu secara berulangkali.

“Pelapor bersama keluarganya menjemput pelaku YFL ke kontrakannya dan membawa kerumah pelapor yang diikuti oleh guru lainnya,” tuturnya.

Dalam pertemuan tersebut pelaku YFL mengakui perbuatannya. Selanjutnya YFL dilaporkan dan dibawa ke Polsek Sagulung.

“Berdasarkan 2 alat bukti yang sah Unit Reskrim Polsek Sagulung menentapkan YFL sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” kata Donald.

Dijelaskanya, barang bukti yang diamankan 1 lembar Kutipan Akte Kelahiran korban, 1 helai celana dalam warna biru, 1 helai celana olahraga warna biru SMK.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. ancaman pidana penjara 15 tahun. Pungkasnya. (red)

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.