Oknum Advokat Batam, ARR dan R Jadi Tersangka Pencurian. Ini Kata Kejati Kepri

Kasi Penkum Kejati.Kepri, Deny Anteng Prakoso (int)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Dua oknum advokat di Batam yakni ARR dan R menjadi tersangka dugaan melanggar pasal 362 junto pasal 55 ayat 1 ke 1. Kedua tersangka dilaporkan oleh Lim Chui Lan ke Polda Kepri. Selanjutnya, penyidik Polda Kepri menyerahkan betkas SPDP pada Kejaksaan Tinggi Kepri tanggal 2 Oktober 2023 lalu.

Kasi Penkum Kejati Deny Anteng Prakoso membenarkan dan mengatakan bahwa, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polda Kepri terkait kasus pencurian atas nama ARR dan R.

Bacaan Lainnya

“Ya benar, SPDP terkait dugaan pencurian atas nama ARR dan R telah masuk ke Kejati Kepri dari penyidik Polda Kepri. SPDP itu masuk tanggal 2 Oktober 2023 lalu,” kata Deny Anteng Prakoso, Kamis (12/10/2023) pagi.

Pada SPDP tersebut dijelaskan oleh Deny , bahwa ARR dan R diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan melanggar Pasal 362 junto 55 ayat 1 ke 1.

Kemudian, Deny mengatakan, kejaksaan mempunyai standar operasional prosedur (SOP) dalam penerimaan SPDP. Setelah penerimaan SPDP itu, Kejati akan menunjuk jaksa yang bertugas mengikuti perkembangan kasus tersebut.

“Setelah menerima SPDP, Kejati Kepri akan membentuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus tersebut,” ucapnya.

Lanjut Deny, apabila berkas tahap 1 sudah diterima, apa hasil tindak lanjutnya dan apa perkaranya lengkap atau tidak?, nanti dikabarkan lagi.

“Kita tunggu aja dulu berkas tahap satu nya setelah kita teteima nanti akan dikabarkan lagi,” tutup Deny Anteng Prakoso. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.