Divonis Hakim Bersalah, Terdakwa Kasus Balpres Tommy dan Rini Tidak Ditahan

Kontainer berisi balpres saat penangkapn oleh pihak berwjib (ist)

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Terdakwa penyelundup dua kontainer balpres dari Singapura ke Batam, Tommy dan Rini Yulianti.telah divonis hukuman masing -masing 1 tahun 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/10/2023) pagi.

Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 100 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 3 bulan.Vonis kedua terdakwa dibacakan majelis hakim yang diketuai David P Sitorus, bersama dua hakim anggota Nanang Herjunanto dan Benny Yoga Dharma.

Bacaan Lainnya

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subidair 6 bulan kurungan.

Anehnya dalam perkara ini, dimana sebelumnya kedua terdakwa sudah mendekam dalam rumah tahanan (Rutan). Namun dalam proses persidangan hakim mengalihkan tahanan kedua terdakwa dari Rutan menjadi tahanan rumah.

Dengan majelis hakim yang sama, perkara ini berbanding terbalik dengan terdakwa Budi Sudarmawan kasus pemanfaatan lahan tanpa memiliki izin resmi. Terdakwa Budi sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga dituntut 2 tahun 6 bulan penjara tidak dalam tahanan. Namun saat sidang pembacan pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa, ketua majelis hakim memerintahkan terdakwa Budi harus ditahan dalam Rutan Barelang.

Terkait hukuman terdakwa Tommy dan Rini yang telah divonis bersalah dan perintah untuk ditahan oleh hakim, Jaksa selaku eksekutor dalam perkara ini, melalui Kasi Intelejen Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan bahwa, kalau sudah berkekuatan hukum tetap akan dilakukan eksekusii. Apabila terdakwa tidak ada lagi melakukan upaya hukum.

“Sebelumnya kedua terdakwa ditahan dalam Rutan namun dalam proses sidang, hakim mengalihkan tahanan menjadi tahanan rumah. Kami akan eksekusi kalau sudah berkekuatan hukum tetap, bila tidak ada upaya hukum lagi. Kita lihat dulu, ada 7 hari masa pikir- pikir para pihak untuk upaya hukum atau tidak,” ungkap Andreas Tarigan pada media ini, Rabu (11/10/2023).

Mengutip laman SIPP PN Batam, majelis hakim menyatakan terdakwa Tommy dan Rini, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sesuai dakwaan alternatif pertama penuntut umum, Pasal 111 jo Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa Tommy saat keluar dari ruang sidang PN Batam (di)

Terdakwa Tommy diadili atas perkara nomor 456/Pid.Sus/2023/PN Btm, sementara terdakwa Rini Yulianti diadili atas perkara nomor 457/Pid.Sus/2023/PN Btm. “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” bunyi diktum keempat amar putusan yang dibacakan majelis hakim kepada masing-masing terdakwa.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti 1 unit kontainer dengan nomor: CCSU 9516326, 1 unit chasis TRB5164D, 1 unit kontainer dengan nomor: CCSU 9383379, dan 1 unit chasis TRB17D, dikembalikan kepada Synsea Shipping & Logistic PTE LTD melalui terdakwa Rini Yulianti. Kemudian, 1 unit kendaraan/prime mover merek Nissan dengan nomor polisi BP 9218 VD, 1 unit kendaraan/prime mover merek Nissan dengan nomor polisi BP 9219 VD.

Terdaksa Rini usai sidang di PN Batam (di)

Kemudian 1 lembar STNK kendaraan/prime mover merek Nissan dengan nomor polisi BP 9218 VD atas nama PT Esa Mandiri Sarana Transportasi, 1 lembar STNK kendaraan/prime mover merek Nissan dengan nomor polisi BP 9219 VD atas nama PT Esa Mandiri Sarana Transportasi, dikembalikan kepada PT Esa Mandiri Sarana Transportasi melalui saksi Melianus Telambanua. Sementara 867 karung berwarna putih dan 283 karung berwarna putih dimusnahkan.

Untuk diketahui, dua kontainer balpres yang diselundupkan kedua terdakwa dari Singapura masuk ke Batam melalui Pelabuhan Sekupang. Dua unit kontainer balpres itu menggunakan dokumen inpor yang diimput ke sistem Bea Cukai dengan nama Cardboard/Paperboard (Karton).

Namun, niat buruk kedua terdakwa akhirnya dapat diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri. Dua kontainer balpres yang sudah tiba di Gudang PT UNIAIR INDOTAMA CARGO yang beralamat di Kawasan Industri Tunas 2 type 2-1, Jalan Orchard Boelevard, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, berhasil diamankan.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, sesuai dengan yang dipublikasi dalam SIPP PN Batam, status Tommy dan Rini, sempat ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri pada 22 Mei 2023 – 10 Juni 2023. Kemudian pada 9 – 28 Juni 2023 ditangguhkan. Pada tahap penuntutan, kedua terdakwa kembali ditahan mulai 10 – 29 Juli 2023 dan penahanan dilanjutkan hakim PN Batam mulai 12 Juli – 10 Agustus 2023.

Sejak 10 Agustus 2023, penahanan kedua terdakwa tidak lagi diperpanjang, hingga saat menjalani proses persidangan sampai pembacaan putusan 10 Oktober 2023, keduanya sudah tidak ditahan. (re/nk).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.