Ngaku Pacaran dan hubungan Badan Divideokan, Orang Tua Lapor Polisi Belakang Padang Batam

Kapolsek Belakang Padang, Parlin Tobing saat tanyain tersangka (ist).

TELISIKNEWS.COM, BATAM — Polsek Belakang Padang mengamankan S (34 tahun), anak muda dari Kecamatan Belakang Padang karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur. 

Menurut Kapolsek Belakang Padang AKP Parlin Tobing bahwa, tersangka diamankan atas adanya Laporan Polisi (LP) dari orang tuanya korban. 

Bacaan Lainnya

“S ditangkap sesuai laporan orang tua korban, dimana anaknya telah menjadi korban tindak pidana pencabulan,” kata Parlin didampingi Kanit Reskrim Polsek Belakang Padang Ipda Yelvis Oktaviano, .Jum’at (3/3/2023) siang. 

Awal terungkapnya kasus ini, ketika
orang tua korban bertanya kepada anaknya yang baru pulang dari rumah tersangka. Yang mana korban ini sudah 4 hari tidak pulang ke rumah orang tuanya.

“Korban bernama Mawar (17) bukan nama sebenarnya saat di tanya orang tuanya , kenapa tidak pulang selama 4 hari, dan kemana saja. Mawar mengaku bahwa a menginap di rumah kekasihnya,”ungkapnya.

Tidak sampai disitu, orang tua Mawar terus melakukan penyelidikan dan diakuinya sudah melakukan hubungan badan layaknya hubungan suami istri dengan pacarnya bernama S. Sontak orang tua Mawar marah dan tidak terima kejadian tersebut.

“Orang tua Mawar tidak terima yang anaknya masih dibawah umur, maka membuat laporan dan langsung kami tindak lanjuti serta melakukan penangkapan pada tersangka,” tutur Tobing. .

Dari keterangan dan pengakuan tersangka, bahwa ia sudah berpacaran dengan Mawar dari tahun 2019. Sejak kenalan, keduanya sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Korban dirayu tersangka dan berjanji akan setia, korban pun menuruti untuk disetubuhi,” jelasnya.

Anehnya, adegan hubungan badan yang dilakukan mereka ini rekaman videonya. 

“Saat melakukan hubungan badan, pelaku menvideokan dan di ketahui korban juga,” pungkas Parlin Tobing.

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan. (Gi).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.