TELISIKNEWS.COM,BATAM – Eksekusi dalam perkara perdata merupakan proses yang melelahkan, menyita energy, biaya dan pikiran. Putusan perdata belum memiliki makna apapun ketika pihak yang dikalahkan tidak bersedia menjalankan putusan secara sukarela.
Kemenangan yang sesungguhnya baru dapat diraih setelah melalui proses yang panjang dengan eksekusi.
DPD Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Kota Batam melaksanakan seminar tentang proses eksekusi jaminan hak tanggungan, Sabtu (4/3/2023) di Swiss Belhotel Harbour Bay, Batam Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam acara tersebut, hadir sebagai pembicara, Ketua Pengadilan Negeri Batam, Mashuri Effendie S.H, M.H. dan moderator Shenty Manurung S.H, M.H.
Mashuri menyampaikan bahwa putusan yang dapat dilakukan eksekusi pada dasarnya hanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena dalam putusan tersebut telah terkandung wujud hubungan hukum yang tetap (res judicata) dan pasti antara pihak yang berperkara.
Namun dalam prakteknya terkait hal eksekusi pengosongan atau perkara tanah dan bangunan terkadang lama dilaksanakan. Hal ini karena harus berkoordinasi dengan pihak appraisal soal taksiran nilai properti dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta pihak kepolisian. Kata Mashuri Effendi.
Sementara, Ketua DPD Perbarindo Kepri , Danny Tantalus mengatakan bhawa, eksekusi jaminan hak tanggungan ini adalah pilihan terakhir yang dilakukan oleh BPR setelah jalan damai atau secara kekeluargaan sudah tak jalan.
‘ Kita sebenarnya tidak mau melakukan eksekusi dan ini pilihan terakhir, maunya kita selesaikan secara kekeluargaan, ” ungkap Danny.
Lanjut Danny, banyaknya kendala dii lapangan maka pilihan terakhir ini harus diambil, sehingga proses eksekusi jaminan hak tanggungan ini tidak salah -salah. Tidak semua mau menjadi pembicara, beruntung Ketua PN Batam mau jadi pembicara sehingga tidak ada kesalahan antara pelaku perbankan dengan regulator.
“Dengan adanya acara ini, otomatis kita tingkat kepercayaan Perbarindo untuk menyalurkan kredit lebih tinggi lagii dan lebih baik,” tuturnya. (Nik).
Editor : Novi.