Nasabah Laporkan PT Asuransi Bakrie Life ke Bareskrim, OJK Mandul

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Selama 11 tahun para nasabah pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) berjuang untuk mendapatkan hak -hak yang belum dibayarkan sampai saat ini.

Setelah puluhan tahun menyurati OJK, baru dapat undangan dari Ariastiadi, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A, pada Kamis,16 Mei 2019 sekitar pukul 10.00 Wib di ruang rapat Tambora lantai 26, Wisma Mulia 2. Dengan agenda yang dibuatnya yaitu: untuk penyelesaian kewajiban Asuransi PT Asuransi Jiwa Bakrie kepada pemegang polis,” kata Jimmy Tedja, kuasa hukum 16 pemegang polis PT AJB, Selasa (4/6/2019) di Batam Center.

Bacaan Lainnya

Hadir juga dalam pertemuan tersebut,
Timoer Soetanto, Direktur PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life), Dewanto Prihantono (Deputy Legal) dan Kuasa Hukum Bakrie Life dari Aji Wijaya Law Firm, serta para pemegang polis Bakrie Life yang hadir antara lain: Drs.Wahjudi AK, CA, Agus Winata, Tony Mulyawan, Anna Setiawan, Oey Lian Eng & Sugiharto selaku Ahli Waris dari Alm. Tje Tjen Ratana, Subagjo, Annie Udiani dan Eveline Sylvia Pondaaga.

Dari hasil pertemuan tersebut nihil, maka ada beberapa point’ disampaikan para nasabah bahwa, Ariastiadi, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Pimpinan Rapat memposisikan Otoritas Jasa Keuangan sebagai mediator (bukan sebagai Regulator Jasa Keuangan), walaupun hal itu disangkalnya.

Kemudian perwakilan dari PT Asuransi Jiwa Bakrie (AJB) dalam hal ini diwakili  Timoer Soetanto selaku Direktur Utama PT AJB tidak bisa memberikan solusi untuk penyelesaian kewajiban PT Asuransi Jiwa Bakrie Kepada pemegang Polis.

Namun dia menyampaikan kalimat-kalimat Klise yakni: menampung aspirasi pemegang Polis dan tetap menawarkan saham PT Bakrie & Brother TBK, karena korporasi tidak memiliki asset tunai yang memadai untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang Polis. Katanya, ungkap Jimmy menirukan ucapan Ariastiadi.

Selanjutnya, Timoer Soetanto menyatakan bahwa Bakrie Capital Indonesia sebagai pemegang saham dari PT AJB, namun tidak mengetahui siapa saja pengurus yang duduk sebagai pemegang saham dari Bakrie Capital Indonesia dan siapa pengendali PT AJB. Terang Jimmy Tedja.

Ariastiadi juga menyampaikan, menunggu kesediaan Bakrie Capital Indosesia selaku Pemegang Saham Mayoritas dari PT AJB, agar bisa memberikan keputusan penyelesaian kewajiban – kewajiban kepada para pemegang Polis.

Atas penyampaian seorang Kepala Departemen Pengawasan OJK ini, dengan tegas para pemegang polis menolak penawaran penyelesaian dengan saham BNBR tersebut. Dan minta pembayaran secara tunai dan seketika semua hak-hak pemegang polis yakni pokok, hasil investasi, denda keterlambatan terhadap pokok dan hasil investasi.

Para pemegang polis juga meminta kepada pihak OJK sebagai Regulator untuk memerintahkan pengendali PT Asuransi Jiwa Bakrie (Decision Maker) yakni Bakrie Capital Indonesia untuk hadir dan segera mengembalikan hak-hak pemegang polis yang masih tertahan oleh Bakrie Capital Indonesia.

Disamping itu, Ariastiadi memberikan janji/komitmen kepada para pemegang polis bahwa pihak Legal OJK akan menjawab pertanyaan-pertanyaan dan memberikan dokumen yang diminta oleh pemegang polis yakni: pertama
memberikan salinan hasil Kerja pengendali Statuter dan Tim Likuidasi terutama mengenai besarnya asset PT Bakrie Life.

Kedua, salinan surat rekomendasi dan keputusan pencabutan ijin operasional Bakrie Life dari pengendali Statuter dari Dewan Komisioner OJK. Ketiga, dana asuransi yang dihimpun dari para pemegang polis dan dana Jaminan perusahaan asuransi kepada OJK   yang seharusnya dipakai terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU No 40 /2014 ternyata Raib atau hilang. Namun semuanya itu hanya omong kosong belaka. Ungkap Jimmy Tedja.

Salah seorang nasabah, Wahyudi  berharapan agar pihak PT Asuransi Jiwa Bakrie mengembalikan uang para nasabah. Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim dan mungkin bulan ini akan di BAP. Jika tidak dilaporkan pihak PT AJB seakan tidak bersalah.

Saat pertemuan atas undangan OJK dengan pihak PT AJB juga tidak ada hasilnya, dimana yang di undang OJK  bukan Direksi lama. Seharusnya orang yang diundang bisa mengambil keputusan dan dapat membayar uang tersebut. Namun hal ini tidak, orang yang ikut pertemuan tidak berkompeten.

Harusnya OJK ini tegas karena mereka itu abdi negara bukan asal duduk saja disana. OJK tidak punya keberanian alias mandul untuk mengambil tindakan tegas karena kasus ini sudah 11 tahun berjalan.

“Seharusnya tahun pertama itu OJK sudah memberikan solusinya bukan membiarkan hingga puluhan tahun tidak ada solusinya,” kesal Wahyudi.

Dijelaskannya, Asuransi Bakrie Life pada Oktober 2008 lalu gagal bayar hak nasabah sekitar 400 orang lebih se-Indonesia. Belakangan pada 2016, OJK mencabut izin operasi Bakrie Life.

“Pencabutan izin Bakrie Life ini, OJK sudah tak sesuai Tupoksi. Harusnya setelah gagal bayar pada 2008 lalu, maksimal 1 tahun sudah dicabut izinya. Ini malah setelah 8 tahun kemudian baru ada pencabutan izin,” ujar Wahyudi.

Dari 400 orang nasabah itu, sepanjang yang diketahui sudah ada pembayarakan dari Bakrie Life kepada nasabah yang klaim asuransinya di bawah Rp 200 juta. Sementara yang bermasalah atau terlantar saat ini yang hampir 11 tahun, mereka yang klaim asuransinya di atas Rp 200 juta.

“Diatas Rp 200 juta memang ada sebagian yang dibayar tetapi belum selesai. Sementara kami sebanyak 16 orang nasabah, sama sekali belum ada pelunasan ataupun pembayaran,” ungkapnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.