2114 Narapidana di Kepri Diusulkan dapat Remisi Lebaran 2019

TELISIKNEWS.COM,KEPRI – Ribuan narapidana di Kepulauan Riau (Kepri) diusulkan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam momen hari Raya Idul Fitri 2019 ini. Remisi tersebut akan diberikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepri.

“Kami mengusulkan remisi Idul Fitri ada 2114 narapidana,” kata Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Kepulauan Riau (Kepri), Dedi Handoko LP, Senin (3/6 /2019) kepada Telisiknews.com.

Bacaan Lainnya

Rata-rata, narapidana yang menerima remisi dengan besaran yang bervariasi. Ada yang diusulkan mendapatkan remisi dari 15 hari, 1 bulan hingga 2 bulan.

Dari jumlah ribuan narapidana yang tersebar di Kepulauan Riau itu terdiri dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang untuk RK–I, remisi 15 hari sebanyak 3 orang, 1 bulan 240 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 64 orang dan 2 bulan sebanyak 13 orang. Sedangkan RK- II atau bebas sebanyak 4 orang, maka jumlah 352 orang.

Untuk Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, remisi 15 hari 7 orang, 1 bulan 320 orang, 1 bulan 15 hari 21 orang dan 2 bulan ada 7 orang, dengan total 355 orang.

Rutan Kelas 1 Tanjungpinang, remisi 15 hari 43 orang, 1 bulan 48 orang, 1 bulan 15 hari 1 orang, dengan jumlah 93 orang. Ada 3 orang mendapat RK-II. Tutur Dedi Handoko.

Kemudian di Lapas Kelas IIA Batam, untuk RK -I terdiri: remisi 15 hari 14 orang, 1 bulan 619 orang, 1 bulan 15 ada 96 orang dan 2 bulan ada 16 orang. Sedangkan RK – II atau bebas ada 9 orang, maka jumlah 754 orang.

Selanjutnya, di LPKA Kelas II Batam, remisi 15 hari 17 orang, 1 bulan 8 orang,  1 bulan 15 hari 1 orang, total 26 orang. Sementara LPP Kelas IIB Batam, remisi 15 hari 9 orang, 1 bulan 70 orang, 1 bulan 15 hari 21 orang dan 2 bulan 2 orang dengan jumlah 102 orang.

“Remisi untuk Rutan Kelas IIA Batam, 15 hari 136 orang, 1 bulan 86 orang dengan jumlah sebanyak 222 orang,” ujar Dedi.

Sementara untuk Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, remisi 15 hari 78 orang, 1 bulan 96 orang dan 1 bulan 15 hari 3 orang. Sedangkan untuk Cabang Rutan Dabo Singkep, remisi 15 hari 7 orang, 1 bulan 23 orang dengan jumlah sebanyak 30 orang.  Ungkap Dedi Handoko.

Zaeroji, Kakanwil Kemenkumham Kepri

Menurut Kakanwil Kemenkumham  Kepri, Zaeroji mengatakan bahwa, remisi diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat yang diatur dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dimana  penetapan pengurangan masa tahanan ini adalah hak setiap warga binaan.

Zaeroji menjelaskan, remisi diberikan bukan sembarangan. Para UPT harus menilai sikap napi dari beberapa faktor. Diantaranya seorang warga binaan itu harus berkelakuan baik dan memenuhi ketentuan lainnya. Tegasnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.