TkELISIKNEWS.COM, BATAM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam telah membacakan amar putusannya, dengan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Fredi Setiawanto atas perkara narkotika jenis sabu seberat 1.612 gram.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika seberat 1.612 gram.
Terhadap perbuatan terdakwa, tidak ada alasan pemaaf karena merusak masa depan anak bangsa dan tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan narkotika.
“Atas perbuatan terdakwa maka dihukum pidana dengan penjara 12 tahun, denda Rp 1 milyar subsider 1 tahun kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Taufik Nainggolan didampingi hakim anggota Dwi dan Yona Lamerosa Khataren, Rabu (11/3/2020) di PN Batam.
Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel Baeha yakni 12 tahun penjara denda 1 milyar. Atas putusan tersebut, terdakwa Fredi langsung terima. (Nikson Juntak)