Menteri Sosial Tersangka Korupsi Bansos Covid 19, Mampukah MenkumHam Terapkan Hukuman Mati?

TELISIKNEWS COM.JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) ditetapkan tersangka penerima suap bansos COVID-19 (Virus Corona). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar terkait kasus korupsi yang menjerat politikus PDIP tersebut.⁣

Dikutip dari inews.id, bahwa KPK mengamankan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.

“Hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar 171.085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar), dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos Virus Corona untuk wilayah Jabodetabek 2020. ⁣

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Yakni para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan seorang berinisial AW. Lalu, dua lainnya berasal dari pihak swasta yakni Ardian IM serta Harry Sidabuke. KSC⁣.

Bacaan Lainnya

Mampukah Menkumham Terapkan Hukuman Mati ?

Sementara dilansir dari liputan6 com bahwa, terkait korupsi dana bansos, pemerintah telah menegaskan hukuman mati menanti bagi koruptor dana bencana alam maupun non alam.

MenkumHam Yasonna Laoly menyatakan, hukuman mati bagi terpidana korupsi sudah tercantum dalam undang-undang.

“Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kita jelas ada (hukuman mati). Dimungkinkan hukuman mati kalau dalam kondisi bencana alam, dalam kondisi moneter yang parah itu dimungkinkan. Pengulangan tindak pidana korupsi,” kata Yasonna. (Nik/red).

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.