Melanggar Anggaran Dasar Sama Saja Tidak Halal, Hari Ini Vonis Terdakwa Tjong Kasus Penggelapan

TELISIKNEWS COM,BATAM – Hari ini Selasa (6/10/2020) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam akan menjatuhi hukuman terdakwa Tjong Alexo Fensury dalam perkara penggelapan dengan jabatan dalam perusahaan, dalam hal ini PT Sumber Prima Lestari (SPL).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan tuntutan selama satu tahun kurungan penjara.

Bacaan Lainnya

Selain itu, JPU juga menolak semua pldeoi atau pembelaan dari Pansihat Hukum (PH) terdakwa atas semua keberatannya.

“JPU menolak semua pledoi atas nama terdakwa Tjong Alexo Fensury tertanggal 23 September 2020 diajukan oleh Pansihat Hukum terdakwa. JPU tetep pada tuntutan sebagaimana tertuang dalam surat tuntatan,” katanya.

Sementara Dr. Chairul Huda, SH, MH saksi ahli pinda dari Universitas Muhammadiah yang dihadirkan dalam persidangan beberapa waktu lalu, berpendapat untuk perkara penggelapan dalam jabatan dan menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa menapat persetujuan direksi, tidak diperbolehkan.

“Apakah uang perusahaan dialihkan ke rekening pribadi atau digunakan lainnya untuk kepentingan pribadi ata mencari keuntungan menggunakan perusahaan, tanpa melalui ketentuan yang berlaku. Hal itu sama saja untuk menguasai atau memiliki,” katanya.

Menurutnya, jika melakukan tindakan dengan didasari untuk memiliki atau menguasai barang milik perusahaan termasuk dalam hal ini uang, tanpa melalui kententuan yang berlaku di perusahaan tersebut makan itu sudah melanggar.

“Ini bisa dikatakan telah menggunakan kewenangan sebagai diretut untuk hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur. Ini tindak pidana penggelapan dalam jabatan, karena terkait erat dengan kewenangan dalam perkejaannya, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 374 KUHP,” katanya.

Hal itu juga disampaikan oleh DR Arif Wicaksono SH, MH saksi ahli dari Univeritas Tri Sakti yang dihadirkan dalam persidangkan.

Dia menerangkan pembagian tugas masing-masing direksi. Bahkan dalam keterangan memberatkan terdakwa perbuatannya itu.

“Pelanggaran terhadap anggaran dasar rumah tangga perusahaan, mengakibatkan perbuatan itu tidak halal atau melawan hukum. Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang perushaaan.

“Jadi jika melanggar anggaran dasar dan tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang ada di perusahan itu, sama saja tidak halal,” katanya.

Pada sidang sebelumya, Tjong Alexleo Fensury terdakwa dalam perkara penggelapan mengakui bahwa uang perusahaan digunakan untuk deposito atas nama pribadi melalui Bank Bank Jasa Jakarta.

Terdawka menceritakan, bagaimana uang PT Sumber Prima Lestari (SPL) digunakan untuk deposito atas nama pribadi.

Perkara ini bermula saat ada pekerjaan temporary jetty dan Buildings milik PT. Surya Prima Bahtera (SPB) yang dimulai sejak 1 Mei 2007 sampai dengan awal tahun 2009 dengan nilai kontrak sebesar SGD 1.207.356,60, (satu Juta dua ratus tujuh ribu tiga ratus lima puluh enam koma enam puluh dollar Singapura.

Sistem pembayaran per-termin atau pertahap, yang mana apabila tahapan pengerjaan selesai maka PT. SPL mengajukan pembayaran ke PT. SPB dan setiap pembayaran wajib di transfer ke rekening milik PT. SPL dengan rekening Bank CIMB Niaga, karena khusus untuk pembayaran dengan PT. SPB wajib ditransfer ke Bank tersebut.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.