Dituntut 1 Tahun, Hakim PN Batam Minta Jaksa Pulihkan Nama Baik Terdakwa

TELISIKNEWS.COK,BATAM -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai Yoedi Anugrah Pratama menjatuhkan vonis bebas pada Tjong Alexleo Fensury, terdakwa pada kasus penggelapan Rp.1,5 miliar di PT. Sumber Prima Lestari.

Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan melawan hukum akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari tuntutan pasal 374 KUHP dan tidak terpenuhi sebagai dawaan pertama JPU.

Bacaan Lainnya

Kemudian, bahwa jabatan terdakwa sebagai direktur PT. Sumber Prima Lestari dapat mengelolah keuangan perusahaan untuk kepentingan operasional usaha. Sehingga pasal 378 KUHP juga tidak terpenuhi sebagai dakwaan kedua jaksa penuntut.

“Membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa penuntut umum, memulihkan kembali harkat dan martabat terdakwa seperti sediakala,” kata ketua majelis saat membacakan amar putusannya, Selasa (6/10/2020).

Mendengar putusan tersebut wajah terdakwa Tjong tampak bahagia. Sebab, majelis hakim menyatakan ia tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

“Kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim,” kata C.Suandi kuasa hukum terdakwa usai persidangan.

Menurut Suandi, hal itu dikarenakan, majelis hakim telah memperhatikan dalil-dalil yang telah disampaikan oleh pihaknya di muka persidangan dan telah dibacakan dalam agenda nota pembelaan atau pledoi.

“Kami berhasil membuktikan bahwa dugaan yang didakwa oleh JPU, tidak benar. Bahwa semua perbuatan yang dilakukan klien kami adalah dalam rangka berbisnis, yang ditandai dengan bukti – bukti. Dan semua pengeluaran uang itu juga digunakan untuk kepentingan perusahaan,” ungkapnya.

Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Asuti yang sebelumnya menuntut Tjong Alexleo Fensury selama 1 tahun penjara. Ia menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait mengajukan kasasi atas putusan ini.

Sedangkan Kepala Seksi Pidana Umum Novriadi saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapanya hingga berita ini ditayangkan.

 

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.