Oknum ASN Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi oleh Direktur CV Lestarindo Atas Kasus Penipuan

TELISIKNEWS.COM,TANJUNGPINANG – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Tanjungpinang berinisial BFF resmi dilaporkan ke Polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Pelapor bernama Prengki Simanjuntak,  warga Tanjungpinang, yang juga Direktur CV Lestarindo Agara. Ia mendatangi Polres Tanjungpinang, Senin (6/10 /2020).

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, oknum ASN tersebut menawarkan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2018 saat menjabat sebagai Plt Kepala Bagian Kominfo dan Humas Pemkab Lingga.

“Saat menawarkan pekerjaan ia meminta sejumlah uang,” kata Prengki kepada awak media di Polres Tanjungpinang.

Menurut Frengki, modus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara menjanjikan pekerjaan, yang katanya melibatkan oknum 7 anggota DPRD Lingga. Kemudian oknum BFF menyuruh agar uang di transper ke rekening miliknya.

” Uang tersebut saya transfer ke rekening oknum BFF,” tuturnya.

Demikian rincianya: awal transfer pada 17 September 2018 Rp 3 Juta, tanggal 16 September Rp 2 Juta, 28 Oktober Rp 21 Juta, lalu tanggal 9 Januari 2019 Rp 1 juta, serta 23 Januari 2020 Rp 4 Juta. Total sebanyak Rp 31 juta.

Oknum itu lanjut Frengki, beralasan bahwa uang tersebut digunakan untuk operasional menjelang pelantikan, biaya perjalanan ke Jakarta, uang komisi untuk 7 oknum anggota DPRD Lingga, biaya berobat anak dan modal pengadaan barang.

Terkait kasus ini, Ia menyampaikan bahwa sudah tiga kali melayangkan somasi kepada oknum tersebut melalui pengacara, namun ia tidak memiliki itikad baik.

“Jadi hari ini saya buat laporan pengaduan ke Polres Tanjungpinang,” ungkapnya.

Sementara, saat dikonfirmasi oknum ASN tersebut melalui whatshapnya belum dapat memberi jawaban terkait laporan dan kasus dugaan penipuan tersebut. (Lian)

Editor : Nikson S.

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.