Mediasi Gagal,IKABSU Kubu Udin Sihaloho Gugat IKABSU Versi Boni Fasius Ginting

Boni Fasius Ginting (kemeja merah ) dan kuasa hukumnya Suherman Siahaan. (Nik)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Perkara perdata antara IKABSU versi Udin P Sihaloho dengan IKABSU versi Boni Fasius Ginting sedang berjalan di Pengadilan Negeri Batam. Bahkan perkata ini sudah memasuki tahap mediasi dengan hakim mediator Yuanne Rambe.

Hadir dalam agenda mediasi tersebut yaitu pihak penggugat Udin P.Sihaloho beserta kuasa hukumnya Ridcard Sidabutar dan Efendy Ujung. Sedangkan dari pihak tergugat 1 Jumala SH, M.Kn, tergugat 2 Boni Fasius Ginting serta kuasa hukumnya Suherman SH.

Bacaan Lainnya

Penggugat dalam hal ini IKABSU versi Udin P Sihaloho menggugat Notaris Jumala SH, M.Kn sebagai tergugat 1 dan Boni Fasius Ginting sebagai tergugat 2. Sementara turut tergugat adalah Notaris Yulianti SH.,M.Kn.

Adapun tuntutan atau petitum yang diajukan oleh penggugat antara lain :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan  penggugatuntuk seluruhnya;

2. Menyatakan Akta Notaris No. 01, tanggal 5 Juli 2022, yang diterbitkan oleh tergugat  Notaris dan PPAT di Batam atas nama Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

3. Menyatakan Mubes IKABSU yang dilakukan oleh tergugat II adalah tidak sah karena tidak mengacu kepada AD/ART IKABSU sah dimana MUBES harus dilakukan Kepengurusan yang Sah;

4. Memerintahkan turut tergugat untuk mencoret dalam buku register/catatan khusus/melakukan tindakan lainnya, yang setidak-tidaknya menerangkan Akta Notaris No. 01, Tanggal 5 Juli 2022 atas nama Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU), tidak berlaku berdasarkan putusan ini.

5. Memerintahkan turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.

6. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk mengganti kerugian kepada penggugat.

Kerugian yang dimaksud penggugat adalah
kerugian materi sebesar Rp.300 juta, yang mencakup biaya -biaya transportasi ke Jakarta Kementerian Hukum dan HAM dan biaya jasa pengacara dan lain-lain.

Selain itu, kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,-. Sehingga total kerugian dari penggugat sebesar Rp.1, 3 milyar.

Bukan itu saja, penggugat juga meminta agar menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.

Mediasi tersebut berlangsung selama 2 jam namun hasilnya gagal. Menurut Suherman SH selaku kuasa hukum dari tergugat 1 dan tergugat 2 menyampaikan bahwa, yang menjadi masalah serius adalah terkait legal standing (kedudukan hukum) yang terlalu dipaksakan mereka (IKABSU versi Udin Sihaloho).

“AHU dan SK Menkumham serta NPWP kita sudah terbit, kenapa bisa mereka terbitkan lagi AHU dan SK Menkumham dengan menggunakan No NPWP kami,” kata Suherman, Rabu (20/12/ 2023) usai mediasi di PN Batam.

Lanjut Suherman, terkait perkara ini agar menguji terlebih dahulu kebenaran atas terbitnya Akta 01 Juli tahun 2021. Dimana Akta yang fikeluarkan oleh Notaris Jumala adalah suatu proses hukum.yang sah.

“Dari hasil mediasi tersebut hasilnya gagal.Kami berharap untuk menguji kebenaran atas terbitnya akta 01 Juli tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Jumala adalah suatu proses hukum.yang sah,” ungkap Suherman.

Penggugat mempunyai Akta nomor 11 tahun 2021 dengan nama yang sama IKABSU dengan NPWP yang sama. NPWP tersebut merupakan milik Boni Fasius Ginting.

“Kita menilai terlalu memaksa terbitnya Administrasi Hukum Umum (AHU) kepada IKABSU versi Udin Sihaloho ini. Selain itu, kita juga mempersoalkan terbitnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama dengan milik Boni,” ucap Suherman. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.