Masukkan Sabu 20 Kg ke Ban Dalam Mobil, Tiga Terdakwa Jalani Sidang di PN Batam

Tiga terdakwa saat jalani sidang di PN Batam (nik)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Tiga terdakwa perkara sabu – sabu seberat 20 kg disidangkan hakim pengadilan negeri Batam. Jaksa penuntut hadirkaan tiga terdakwa untuk saling bersaksi atau memberi keterangan dari terdakwa yang satu dengan terdakwa lain.

Dalam keterangan terdakwa Rivaldi Johri mengatakan bahwa, ia dihubungi oleh Andi yang sebelumnya sudah saling kenal saat di Bandung. Lalu Andi menyuruh dan mengatakan bahwa ada kerjaan dan berangkatlah dari Aceh ke Batam, hal itu disanggupinya.

Bacaan Lainnya

” Saya di hubungi Andi lewat telepon dan disuruh ke batam dari aceh. Setelah di tiba di Batam saya menggunakan mobil harier yang baru dibeli. Kemudian berangkat ke SP Plaza bersama terdakw Feri mengambil barang atau sabu -sabu ,” tutur terdakwa Rivaldi saat ketua majelis hakim Edy Sameaputy meminta keteranganya, Rabu (25/10/ 2023).

Selanjutnya, terdakwa Jamil datang dari
Jakarta dan diijemput ke Bandara menggunakan Toyota Harier warna Hitam No Pol B 1657 MT. Kemudian berangkat lagi ke SP Plaza dan jemput tas yang isinya sabu- sabu sebanyak 20 bungkus. Sabu tersebut dimasukkan dalam mobil harier dan di bungkus dalam ban mobil untuk dikirim ke Jakarta.

“Saya bersama terdakwa Feri menjemput terdakwa Jamil ke Bandara menggunakan mobil rental. Selanjutkan kami berangkat ke SP Plaza untuk jemput sabu sebanyak 20 bungkus, lalu kami masukkan ke dalam ban mobil untuk dikirim. Saya dan terdakwa Feri dapat upah Rp.5 juta,” kata Rivaldi.

Atas perbuatan terdakwa Rivaldi Johri ini, Jaksa penuntut Samuel Pangaribuan mendakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Nik).

Editor: Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.