Masa Tahanan Belum Habis, Eric Refianto Kembali Dituntut 10 Tahun Penjara

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Eric Refianto merupakan terdakwa dan sekaligus terpidana kambuhan dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.

Pada tahun 2016 silam, terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan kurungan karena terbukti  memiliki narkotika jenis sabu seberat 10.1 gram. Hukuman tersebut baru dijalaninya 2 tahun 6 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

Belum vonisnya selesai dijalani, terdakwa Eric sudah kembali duduk di kursi pesakitan dengan kasus yang sama yaitu narkotika. Terdakwa Eric Refianto ini, merupakan tahanan pindahan Lapas Batam yang sedang menjalani hukuman pidana dalam kamar 17 Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjung Pinang.

Dalam penjara terdakwa Eric sering komunikasi dengan seseorang bernama Monang (DPO), dimana Monang sering membantu terdakwa mengirim uang pulsa dan pernah mengunjungi di Rutan Batam.

Kemudian Monang menawarkan pada  terdakwa Eric “bisa membantu dengan cara menjual Sabu?“ dan menyuruh terdakwa untuk menjualkan sabu miliknya. Kemudian terdakwa menyanggupi menjual sabu seberat 50 gram yang sudah disembunyikan di batu – batu di Bengkong yang biasa mereka lalui.

Selanjutnya di Lapas Kelas IIA narkotika Tanjung Pinang, terdakwa kenalan dengan saksi Dody Alex Wijaya karena tidak dapat uang maupun orang yang menggujunginya. Terdakwa Eric menawarkan kepada saksi Dody untuk mencari orang yang bisa menjemput sabu di Bengkong laut.

Setelah barang haram tersebut dijemput, mereka keburu ditangkap pihak kepolisian hingga akhirnya dimasukkan ke dalam tahanan.

Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Maka Jaksa penuntut, Nani Harawaty menuntut terdakwa Eric 10 tahun penjara denda Rp1 milyar subsider  6 bulan kurungan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.