Mark Up Uang Perusahaan, Staf Karyawan PT Pengadaian Batam Jadi Tersangka

Tersangka SH guna rompi saat digiring penyidik Kejari Batam (nk).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Penyidik Kejaksaan Negeri Batam menetapkan SH sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran pemasaran tahun 2018 – 2021 di kantor PT Pengadaian area Batam.

“Sesuai bukti permulaan dan pemeriksaan sebanyak 30 saksi untuk dimintai keterangan termasuk penyedia dan mitra maka kami tetapkan SH sebagai tersangka. SH ini merupakan karyawati bagian staf administrasi dan pemasaran,” kata Kajari Batam, Herlina Setyorini, Selasa (12/9/ 2023) siang di kantor Kejari Batam.

Bacaan Lainnya
Kajari Batam, Herlina Setyorini bersama Kasi Pidsus Aji Santoso, Kasi Intel Andreas Tarigan (baju putih) dan Jaksa Dedi Simatupang

SH ini kata Herlina, mendapat tugas khusus untuk melakukan pengelolaan keuangan di PT Pengadaian tersebut dari Deputi nya.  Dari pengelolaan anggaran itulah kemungkinan pekerjaannya ada yang fikttif dan mark up sebesar Rp.1,2 miliar.

“Uang sebesar Rp.1,2 miliar tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya,” ujar Herlina

Ditambah Kasi Pidsus, aji Prasetio menjelaskan bahwa, adanya laporan maka dilakukan penyidikan dengan bekerjasama pihak biro hukum pengadaian dan SPI maka mendapatkan temuan sebesar Rp.1,2 miliar. Dari situlah diikembangkan melalui penyelidikan penyidikan dan ditetapkan SH sebagai tersangka.

Dari pengakuan tersangka bahwa dalam melakukan aksinya ini bekerja sendiri. Modus yang dilakukannya dengan mark up, dimana yang seharusnya untuk pembelian namun tidak dibelikan bahkan tanda tangan di palsukan.

Hasil sementara uang korupsi yang dilakukan tersangka dengan membeli mobil. Dan nantinya mobil tersebut berserta aset lainya akan disita.

“Kami nanti akan menyita mobil itu berserta aset lainnya,” tutur Aji.

Atas perbuatan dari tersangka SH ini, maka dikenakan pasal 2, pasal 3 juncto pasal 18 Undang -Undang Tipikor. Tutup Kajari Batam, Herlina. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.