Divonis 3 Bulan 12 Hari Gelapkan Uang Rp 5,5 M, Terdakwa Mus Mulyadi Masih Pikir -pikir

Terdakwa Mus Mulyadi (tahanan kota) duduk dikursi pesakitan saat dengan putusan hakim David Sitorus. (Nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Perkara terdakwa Mus Mulyadi ini terbilang istimewa bagi penuntut umum dan hakim pengadilan yang menyidangkan kasus ini. Penipuan yqng dilakukan oleh terdakwa Direktur Utama PT. Jasa Mulya Maritim (JMM), Mus Mulyadi ini tidak tanggung -tanggung yakni sebesar Rp 5,5 milyar.

Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pun sangat meringankan dan bahkan tidak ada yang memberatkan terdakwa Mus Mulyadi sekalipun uang yang ditipunya milyaran.

Bacaan Lainnya

Hal ini terlihat dari tuntutan yang diberikan Jaksa Kejari Batam juga terbilang jauh dibawah ringan, sehingga dalam putusan hakim yang dibacakan David Sitorus pun ringan. Dan semua itu karena pintu nya satu atau PTSP istilah sekarang ini.

Hakim David Sitorus membacakan amar putusannya yakni,setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang pada pokoknya tetap pada tuntiutan dan mendengar pembelaan penasehat hukum terdakwa Mus Mulyadi yang pada pokoknya bahwa terdakwa tidak melawan hukum.

“Olah kerena itu, maka pidana penjara dijatuhkan selama 3 bulan 12 hari dan masa penahanan kota, serta membebankan biaya perkara Rp.5000,” kata David Sitorus dalam putusannya, Senin (6/5/2024).

Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa Bistok Nadeak dan kawan -kawan belum langsung menerima putusan itu.

“Kami pikir -pikir dulu yang mulia,” kata terdakwa Mus Mulyadi setelah berkonsultasi dengan PH nya.

Keputusan pikir -pikir itu ada dugaan menjadi salah satu trik agar tidak terlalu menyolok bagi para awak media yang sedang meliput dalam persidangan tersebut. Dimana dari hitungan sejak terdakwa ditahan hingga pada putusan dibacakan, masa penahanan kota terdakwa Mus Mulyadi akan segera berakhir alias bebas.

Sebelumnya, Penasehat Hukum terdakwa Mus Mulyadi yakni Bistok Nadeak dan rekannya membacakan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa penutut umum Kejari Batam. Dimana terdakwa Mus Mulyadi dituntut 6 bulan melanggar Pasal 372 KUHPidana.

Dalam pledoi PH terdakwa Mus Mulyadi meminta hakim untuk membebaskan terdakwa Mus Mulyadi dari segala tuntutan. Selain itu, katanya dia mengakui mempunyai utang kepada korban, namun di karenakan ada yang belum bayar terkait sewa kapal tersebut. Kemudian antara korban dan terdakwa sudah ada surat permintaan maaf.

“Kami selaku kuasa hukum, miminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Mus Mulyadi dari segala tuntutan jaksa. Selain itu, antara korban dan terdakwa sudah ada surat permintaan maaf,” kata kuasa hukum terdakwa Mus Mulyadi membacakan pledoinya, Rabu (17/4/2024).

Untuk diketahui terdakwa Mus Mulyadi melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan uang rekan bisnis sebesar Rp. 5.5 milyar. Terdakwa ini melakukan sewa menyewa kapal hingga merugikan Direktur PT Sumatera Wahana Perkasa (SWP).

Dalam sidang sebelumnya saksi Susanto menerangkan bahwa, terdakwa Mus Mulyadi dilaporkan ke pihak kepolisian karena sesuai perjanjian dan kesepakatan yang mereka buat terkait poin -poin dan sistem sewa kapal, terdakwa Mus Mulyadi ingkari perjanjian dan tidak melakukan pembayaran sewa kapal.

Dalam perjanjian itu juga tertuang bahwa, untuk biaya kru kapal dan perawatan kapal serta beberapa item lainya ditanggung oleh pihak PT Sumatera Wahana Perkasa. Lalu kapal berlayar dari Belawan ke Dumai.

Setelah perjanjian itu ditanda tangani dan disepakati, awalnya pembayaran sewa kapal masih lancar. Dan mulai bermasalah pada bulan Desember 2021, ketahuannya berawal dari pembayaran sewa kapal tidak sesuai dari perjanjian alias di potong dan juga terlambat.

“Karena adanya permasalahan pembayaran sewa kapal ini, maka Amandemen kedua kami buat nanun tetap tidak ada juga pembayaran sewa. Jadi total kerugian PT Sumatera Wahana Perkasa sebesar US$ 798 ribu atau Rp.11 miliar. Tagihan mulai April 2022 hingga Juli 2022,” tutur Susanto.

“Selain itu, mereka ini mau melakukan modifikasi dan pemotongan ring kapal juga namun saya tidak mengizinkan,” tegas Susanto saat itu..

Terkait tuntutan dari jaksa penuntut umum hingga vonis yang dijatuhkan oleh hakim pengadilan negeri Batam, maka perkara pasal 372 dan 378 ini, bisa menjadi bahan acuan atau pembelaan bagi masyarakat dan secara khusus para pengacara yang bersidang di Kota Batam, Kepulauan Riau.. (Nik)

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.