Sudianto, Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kepri Luncurkan Tiga Buku

TELISIKNEWS.COM, BATAM -Sudianto (43), pria kelahiran Petonggan, 06 Juni 1976 lalu, merupakan putra Melayu Riau dari Bapak Muhammad Nasir dan Ibu Hj.Kasiah.

Pengalaman hidup yang dijalani membuat tekatnya terus untuk maju, baik dalam pendidikan maupun karier kerja. Alhasil, dia dapat menyelesaikan pendidikan Doktor Ilmu Manajemen SDM dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Bacaan Lainnya

Ilmu yang di dapatkannya tidak di sia -siakan. Ia menjadi seorang Dosen di Kampus Ibnu Sina Batam, dengan tujuan untuk mentransfer ilmu yang dimilikinya kepada generasi Millenial secara umum Kepri dan khususnya di Kota Batam.

Selain itu, DR.Sudianto SE. M.Si juga diamanahkan menjabat sebagai Kepala UPT ( Unit Pelayanan Terpadu) Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, wilayah kerja kota Batam.

Dari pengalaman pribadi dan kerja inilah, muncul ide dan gagasan untuk menuliskan sebuah buku mengenai hak asasi manusia.Tulisan tersebut dituangkan dengan judul: pengawasan ketenagakerjaan.

Menurut Sudianto, buku tersebut terkait Pengawasan Ketenagakerjaan berdasarkan aturan Undang-Undang yang berlaku, yang mana buku ini bertujuan memotivasi dan solusi agar pihak manajemen perusahaan yang ada di kota Batam untuk mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Isi buku tersebut sebanyak 425 lembar dan buku ini merupakan yang ketiga. Buku pertama berjudul: Manajemen pelayanan pubik dan buku kedua, Pengantar manajemen pelayanan publik Pemerintahan,” kata Sudianto, Jumat (6/9/ 2019) di ruangannya, Sekupang Kota Batam Kepulauan Riau.

Buku ini, menurut Sudianto untuk membangkitkan pengetahuan bagi pihak manejemen perusahaan dan pekerja, untuk lebih memahami suatu aturan yang harus ditegakkan di perusahaan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pada peraturan perundang – undangan bidang ketenagakerjaan merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi hak pekerja/buruh, sekaligus sebagai jaminan hukum bagi dalam menjalankan kewajibannya dalam bekerja demi keberlangsungan dunia usaha.

Dengan demikian dapat memiliki peran aktif dalam keberlangsungan dunia industri. Pengusaha sebagai pemegang amanat konstitusi memiliki tanggung -jawab untuk melaksanakan secara utuh peraturan perundang – undangan tersebut. Sehingga pelaksanaan terkait ketenagakerjaan dapat bejalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ungkap Sudianto.

Lanjut Sudianto, Pengawasan  Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang – undangan di bidang Ketenagakerjaan. Pengawasan Ketenagakerjaan dilakukan untuk mengawasi dan ditaatinya peraturan perundang – undangan ketenagakerjaan, yang secara operasional dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi berdasarkan undang -undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan undang -undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, semua pegawai dan pengawasan kabupaten/kota seluruh Indonesia statusnya dialihkan ke Provinsi, sejak 1 Oktober 2016 dan efektif Januari 2017.

“Artinya, pengganjian pegawai pengawasan kabupaten/kota, beralih ke Provinsi terhitung mulai Januari 2017,” tuturnya.

Sudianto berharap agar para HRD/ personalia di perusahaan khususnya Batam agar dapat memiliki buku tersebut, karena isi dalam buku sangat membantu dalam menyelesaikan setiap persoalan ketenagakerjaan.

Disamping buku tersebut sangat lengkap karena dibuat berdasarkan pengalaman dan cerita hidup para karyawan, HRD dan Pengusaha yang merasa saat ini ekonomi kurang begitu baik di Kepri ujarnya. Pungkasnya. (Khairul Efendy)

Editor: Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.