Mafia Pelabuhan, Kejagung Menyita dan Menyegel 19 Kontainer

Penyidik Kejagung st menyegel 19 kontainer (ist)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 kontainer yang yang berkaitan dengan kasus korupsi mafia pelabuhan.

“19 kontainer tersebut merupakan milik PT. HGI berisi tekstil yang diimpor dari China, dan dilakukan penyitaan serta penyegelan di 5 lokasi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/3/2022).

Bacaan Lainnya

Mafia pelabuhan dugaan korupsi fasilitas Kawasan Berikat melalui pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021. Tim penyidik menyita 19 kontainer milik perusahaan swasta.

Sumedana mengatakan 19 kontainer yang disita itu dalam rangka penyidikan mengumpulkan barang bukti kasus mafia pelabuhan. Selanjutnya, 19 kontainer yang disita itu akan digunakan sebagai pembuktian dalam penyidikan, penuntutan hingga pengadilan.

Adapun 19 (sembilan belas) kontainer tersebut merupakan milik PT. HGI berisi tekstil yang diimpor dari China, dan dilakukan penyitaan serta penyegelan di 5 lokasi yaitu:

1. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Tripandu Pelita
1• Kontainer dengan nomor FCIU7032859
2. Kontainer dengan nomor FCIU7028993.
3. Kontainer dengan nomor FCIU7032864.
4. Kontainer dengan nomor GESU5981995.
5. Kontainer dengan nomor TEMU8587179.
6. Kontainer dengan nomor SKHU9108290.
7. Kontainer dengan nomor XINU8134748

2. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Trans Con Indonesia
8. Kontainer dengan nomor SKHU9005244.
9. Kontainer dengan nomor SKHU8101114.
10. Kontainer dengan nomor GESU6458973.
11. Kontainer dengan nomor TGHU6837650.
12. Kontainer dengan nomor SKHU9112068.
13. Kontainer dengan nomor SKHU9311455.
14. Kontainer dengan nomor FCIU7032490.

3. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Multi Sejahtera Abadi
15. Kontainer dengan nomor GESU4955163.
16. Kontainer dengan nomor AMFU8779436.

4. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Layanan Lancar Lintas Logistindo

17. Kontainer dengan nomor GESU5844436.

5. Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok
18. Kontainer dengan nomor SKHU9304266.
19. Kontainer dengan nomor SKHU8703636.

Berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP, “penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Pungkas Ketut Sumedana. (***).

 

Editor ‘ Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.