MA Perintahkan Bayar Rp194 juta ke Direktur CV PCT, Ini Alasan Pemko Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sesuai putusan nomor: 1552 K/Pdt/ 2019,  Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ir Nuranis selaku Direktur CV. Putri Cahaya Timur. Memerintahkan pihak pemohon kasasi dalam hal ini Walikota Batam dan cq. Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam.

“Mengadili, menolak permohonan kasasi dan pemohon kasasi pemerintah cq.Walikota Batam dan cq. Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam. Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 194 juta,”bunyi putusan MA.

Bacaan Lainnya

Putusan ini dalam rapat majelis hakim pada hari Selasa, 6 Agustus 2019 oleh hakim ketua Sudrajat Dimyati S.H, M.H, serta hakim anggota Dr. Muhammad Yunus Wahab M.H dan Dr.Prim Pambu Teguh M.H.

Terkait putusan ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam dokter Didi Kusmayardi S.PoG mengatakan bahwa, pihak termohon itu aneh, karena pihak pemohon meminta barang (alat -alat  posyandu) ada dulu baru bisa kita bayarkan. Namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan barangnya.

“Secara administrasi kami harus terima barang nya dulu baru kami bayar,  karena ini mekanisme sistem penganggaran APBD. Jika tidak kami nanti akan kena dan diperiksa BPK,” kata Didi, Sabtu (8/8/2020) pagi kepada Telisiknews.com.

Ditegaskan Didi, kalau barang yang di adakan di serahkan terlebih dahulu maka hal itu akan dibayarkan.

“Mau rusak atau hancur, yang penting barang nya ada dan diserah terima kan pada kami. Baru kita anggarkan dan kami akan bayar kalau barang yang di ada kan diserahkan terlebih dulu. Ini barangnya tidak ada,” tegas dokter spesialis kandungan ini.

Sementara kuasa hukum  Direktur CV Putri Cahaya Timur (PCT) Nixon Sihombing mengatakan bahwa, setelah putusan kasasi keluar maka pihaknya  langsung menghubungi Dinkes tapi tidak direspon. Bahkan surat somasi dua kali disampaikan hingga mengajukan aanmaning eksekusi, dan sudah di panggil Pengadilan Negeri tetap ngak mau datang.

“Saya langsung menghubungin Dinkes tapi tidak diresponi, sampai saya buat somasi dua kali lalu saya ajukan  aanmaning eksekusi, dan mereka di panggil PN tetap ngak mau datang,” ungkap Nixon.

Sementara, janji Dinkes satu bulan ternyata setelah tiba waktunya satu bulan mau sidang mereka tak datang, ingkar terus. Lalu kamis minggu yang lalu Ketua Pengadilan manggil Dinkes tak datang juga.

“Janji Ketua Pengadilan akan memannggil Sekretaris Daerah (Sekda) Jefridin Hamid Pemko Batam tanggal 13 Agustus ini. Jika tetap mereka tidak datang maka Walikota Batam Rudi akan dipanggil juga,” ujarnya.

Lanjutnya, soal disuruh antar barang tapi mereka akan menganggarkan di perubahan anggaran. Hal ini tentu pihak CV PCT tidak mau, ini suatu jebakan. Karena ini adalah persoalan yang sudah 3 tahun dan SPK yang diterima oleh perusahaan tahun 2017.

“Kami tidak mau karena itu sebuah jebakan, ini adalah persoalan yang sudah 3 tahun, dan SPK yang telah diterima oleh klain saya SPK tahun 2017. Jadi kalau kami terima SPK mana yang akan dibuat, ini nanti nya korupsi”

“Pada waktu sidang di PN kita sudah sidang ditempat atau lokasi, dan hakim sudah melihat dan mereka pun ada. Intinya ini putusan PN, Pengadilan Tinggi hingga MA yang menetapkan agar pemohon kasasi membayar. Tiga putusan pengadilan ini bukan kaleng- kaleng,” tegasnya.

Kemudian Rosano Ketua DPP Suara Rakyat Keadilan juga menyuarakan ketidak pahaman Pemko Batam soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkracht ( perkara berkekuatan hukum tetap).

“Permasalahan hukum Pemko Batam dengan CV PCT yang sudah inkracht sejak Agustus 2019 hingga 2020 ini. Pemko Batam ajukan banding hingga kasasi di MA tetap kalah, putusan itu memerintahkan membayar ke Direktur CV tapi tidak mau menjalankannya. Hebat betul Pemko Batam ini,” kata Rosano.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.