Eksepsi Ditolak JPU, Terdakwa Riki Lim Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan

Terdakwa Riki Lim tak ditahan (baju putih kepala botak) saat jalani sidang di PN Batam. (Nik)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menolak nota keberatan terdakwa Direktur PT Glory Point, Riki Lim dalam kasus pengerusakan barang milik orang lain.

Berdasarkan nota eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tersebut, diketahui bahwa telah diajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk memutuskan :

Bacaan Lainnya

1. Menyatakan menerima keberatan (Eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa Riki Lim Alias Riki untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan nomor Reg Perkara : PDM-319 /Eoh.2/Batam/09/2023 tanggal 25 September 2023 batal demi hukum;

3. Memulihkan hak-hak Terdakwa Riki Lim Alias Riki dalam hal kemampuan, kedudukan,harkat serta Martabatnya;

4. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Adapun permohonan penasihat hukum terdakwa tersebut pada pokoknya didasarkan pada 2 keberatan di dalam nota eksepsi yaitu :
1. Tentang alasan kewenangan Jaksa Penuntut Umum telah daluwarsa;
2. Tentang alasan surat dakwaan Jaksa penuntut umum error In persona.

Setelah penuntut umum sudah membaca dan menelaah terhadap poin demi poin keberatan tersebut, yang mana keberatan pertama penasihat hukum terdakwa adalah mengenai kewenangan penuntut umum yang sudah melampaui batas karena rentang waktu antara terjadinya dugaan tindak pidana yang dilaporkan yaitu tanggal 19 Mei 2015 terhadap peristiwa yang diduga terjadi pada sekira bulan september tahun 2014 dihubungkan dengan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum nomor Reg Perkara : PDM-319/Eoh.2/Batam/ 09/2023 tanggal 25 September 2023.

Terhadap materi keberatan / eksepsi ini, Penuntut Umum berpendapat bahwa surat dakwaan penuntut umum atau kewenangan telah hapus karena daluwarsa, yang pada intinya penuntut umum tidak sependapat dikarenakan bahwa terdapat dasar yang kuat dari penuntut umum sebagaimana termaktub di dalam ketentuan Pasal 81 KUHP yang berisi, “Penundaan Penuntutan Pidana Berhubung Dengan Adanya Perselisihan Pra-Yudisial, menunda Daluwarsa“. Kata Jaksa Arif Darmawan membacakan jawabanya, Kamis (16/11/2023) di PN Batam.

Selanjutnya, bahwa dasar Pasal 81 KUHP tersebut, diyakini oleh penuntut umum sebagai dasar keyakinan dan masih memiliki kewenangan terhadap perkara A Quo, karena terdapat fakta bahwa terhadap obyek perkara A Quo yaitu yang berlokasi di PT. Putra Padu Mitra Jaya, Komplek. Puri Industrial Park 2000 Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan terhadap subyek perkara A Quo terkhusus antara pelapor Lufkin Conitra dan terdakwa Riki Lim sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 sedang berproses da menjalani perselisihan pra-judicial dalam aspek hukum lain yaitu Hukum Perdata.

Hal ini diketahui setidaknya terdapat 6 putusan mulai dari tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dengan data sebagai berikut :

1. Terdapat Putusan Nomor 244/Pdt.G/2015 /PN Btm tertanggal 31 Mei 2016;

2. Terdapat Putusan Nomor 160/PDT/2016/ PT.PBR tertanggal 22 Desember 2016;

3. Terdapat Putusan Nomor 17 K/Pdt/2018 tertanggal 13 Februari 2018;

4. Terdapat Putusan Nomor 243/Pdt.G/2015/ PN Btm tertanggal 15 Juni 2016;

5. Terdapat Putusan Nomor 180/PDT/2016/ PT.PBR tertanggal 1 Februari 2017;

6. Terdapat Putusan Nomor 264 K/Pdt/2018 tertanggal 26 Maret 2018.

Kata jaksa Arif lagi, bahwa dari fakta adanya perselisihan Pra-Judicial dalam aspek hukum perdata tersebut telah selesai yang ditandai dengan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 264 K/Pdt/2018 tertanggal 26 Maret 2018, Sehingga terhadap perhitungan daluwarsa apabila mengacu pada Pasal 79 KUHP dan Pasal 81 KUHP maka baru dihitung sejak tanggal 27 Maret 2018 (satu hari setelah perselisihan pra-juducial telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap/Incracht). Tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum juga tegaskan bahwa karena ancaman hukuman dari perkara A Quo yaitu 2 tahun dan 8 bulan dengan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 406 Ayat (1) KUHP maka terkait perhitungan daluwarsa dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (1) Ke – 2, sehingga apabila tenggat waktu 6 tahun tersebut dihitung sejak tanggal Putusan Mahkamah Agung Nomor 264 K/Pdt/2018 tertanggal 26 Maret 2018, maka kesimpulannya hingga sampai dengan perkara A Quo dilimpah ke Pengadilan Negeri Batam tanggal 09 Oktober 2023 adalah masih masuk dalam kewenangan menuntut yang dimiliki oleh Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Berdasarkan uraian tersebut diatas, kami berpendapat bahwa jelas alasannya eksepsi penasihat hukum terdakwa haruslah dikesamping,” ucap Arif Darmawan.

Sebelumnya, terdakwa Riki Lim dilaporkan oleh Lufkin terkait tembok sepanjang 100 meter dengan tinggi 2 meter itu roboh, akibat cut and fill yang dilakukan terdakwa Riki Lim untuk pengembangan perumahan Glory View. Tak hanya itu, akibat pekerjaan yang dilakukan pihak terdakwa, pagar kawat Tower Telekomunikasi milik.PT Daya Mitra Telekomonikasi, Tbk juga ikutan roboh.

Akibat dari kerusakan properti itu, korban Lufkin Conitra mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar. “Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana dengan acaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan,” ungkap jaksa Arif, membacakan surat dakwaanya. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.