Lima Terdakwa Pembobol ATM di Batam Gunakan Remot Control

TELISIKNEWS.COM,BATAM–Lima terdakwa komplotan pembobol ATM Bank Negara Indonesia (BNI) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Kelima terdakwa antara lain: Parlin alias Boy, Melki Septian, Ilham, DAfriyani dan Marya Ulfa.

Dalam keterangan para terdakwa maupun saksi yang dihadirkan JPU mengatakan bahwa, kelima telah berhasil melakukan aksi pembobolan di empat ATM.

Bacaan Lainnya

Pertama pada Rabu (13/3/2019) pukul 19.25 WIB di  ATM BNI Mall Top 100 Tembesi 2 Batam. Kedua, Kamis (14/3/ 2019) pukul 04.29 WIB di ATM BNI Pasar Botania 2 Batam. Ketiga, Minggu (17/3/ 2019) pukul 16.20 WIB  di ATM BNI Kampus Unrika Batam. Dan keempat, Selasa (19/3/ 2019) pukul 16.20 WIB di ATM BNI SPBU Nongsa.

Berdasarkan hasil pencocokan nilai uang dari empat ATM ini, terdapat selisih uang yang hilang sebesar Rp 199.650.000 juta. “Setelah kami cek, ternyata ada yang mengambil. Ketahuannya lewat CCTV. Dan yang masuk ke dalam CCTV ini adalah lima orang terdakwa ini,” kata saksi, Kamis (27/6/2019).

Para terdakwa mengambil uang itu dengan alat bantu teknologi canggih. Diambil dengan modus Vandalisme Cash Fhising atau pencurian uang di mesin ATM dengan modus memasangkan remot control pada belakang UPS ATM.

Sehingga pada saat melakukan transaksi penarikan uang yang sedang diproses, uang keluar dari ATM langsung segera dimatikan dengan menekan remot control. Transaksi tersebut di reversal yang mana uang keluar tetapi saldo pada ATM yang mengambil uang tersebut tidak berkurang (reversal).

“Benar yang mulia, setelah masuk ATM baru kami matikan skalar ATM. Supaya uangnya keluar. Yang tahu banyak soal ini adalah Salamun. Salamun masuk daftar pencairan orang (DPO),” ungkap terdakwa Parlin.

Peran masing -masing terdakwa antara lain: terdakwa Melki Septian berperan sebagai orang yang masuk ke dalam counter ATM BNI untuk mengambil uang.

Terdakwa Parlin mengawasi situasi di seputaran mesin ATM BNI saat pengambilan uang. Kemudian, terdakwa Yolan (DPO) sama dengan peran Melki.

Selanjutnya, terdakwa SALAMUN (DPO) memiliki peran yang sama dengan Yolan dan Melki. Sementara, terdakwa Afriyani berperan sebagai orang yang menunjukkan jalan ke ATM BNI yang dibobol dan terdakwa Marya Ulfa berperan sebagai penyedia kartu ATM BRI. Pungkasnya

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.