Laporkan Ke Dewan Pers, Salah Satu Media Online Sudutkan Pribadi Kajari Batam

Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi didampingi para kasi nya saat memberikan keterangan pada awak media di Aula Kejari Batam. (Nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Awalnya Kejari Batam tidak menanggapi adanya pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media online di Batam soal perkara tindak pidana Pekerja Migran Indonesia (PMI).  Dimana menurut media tersebut bahwa tuntutan yang diterima oleh para terdakwa terlalu ringan.

Diterangkan oleh Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi bahwa, pemberitaan itu sudah berkali -kali menerbitkan terkait penanganan perkara PMI oleh media tersebut dengan narasumber yang bukan berkompeten dibidangnya. Dan beritanya sangat tendensius hingga menyudutkan pribadi.

Bacaan Lainnya

“Seharusnya, dalam memberikan informasi dan menjadi narasumber tidak asal bunyi, namun harus ada kajian-kajian akademis serta menggali informasi tentang apa yang menjadi latar belakang keputusan tuntunan tersebut,” tegas Ketut Kesna Dedi, Jumat (19/1/2024) sore saat konfrensi pers di Aula Kejari Batam.

“Menurut dia, bahwa apa yang kami kerjakan ini adalah suatu hal yang tidak benar, atau penuntutan kami kesannya asal -asalan,” tambahnya.

Disebutkan, ada empat perkara salah satunya terdakwa Yuliani yang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam perkara ini, berkas perkara sudah ada dan jelas serta pertimbangan- pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain disebutkan: Keadaan yang meringankan,  terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa dalam keadaan hamil mengandung usia 8 bulan dan masih harus mengurus anak-anaknya yang lain.

Selain itu terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang masih harus mengurus dan menghidupi anak-anaknya, yang mana suami terdakwa tidak mempunyai pekerjaan dan keluarga terdakwa tergolong tidak mampu.

“Dalam hal ini kami selaku Jaksa Penuntut Umum di dalam melakukan penuntutan tidak hanya jadi penutut atau pemidanaan.  Ini bukan ajang balas dendam setiap perbuatan harus cukup berat. Tapi kita harus mempelajari apa sih yang menyebabkan orang yang melakukan perbuatan itu. Niat dari terdakwa ini kita harus tahu, apalagi ini kondisi terdakwa dalam keadaan hamil di mana bapak Jaksa Agung mewanti-wanti itu,” ungkap I Ketut Kasna Dedi.

Kemudain perkara lain, terdakwa hanya seorang sopir bukan pelaku utama atau perekrut. Dia hanya yang menjemput dan mengantar ke pelabuhan. Selanjutnya, JPU menuntutnya 2 tahun penjara. Ini sangat berat.

“Kami ini menuntut dengan hati nurani. Agar masyarakat jangan salah mengartikan karena hanya sebuah berita yang beropini.
Dampaknya, rasa kepercayaan pada kami, karena menyebutkan nama secara tegas sehingga keluarga, teman dan sahabat lain membuat malu atas berita tersebut,” kesal Ketut.

“Tentu akan mengambill langkah-langkah dan paling ideal yang dapat kami lakukan saat ini melaporkan ke dewan pers,” pungkasnya. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.