Laksanakan Putusan Pengadilan Yang Sudah “Inkrach”, Kejari Batam akan Eksekusi Tommy dan Rini

Kasi intel Kejari Batam, Andreas Tarigan (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Batam menegaskan akan melaksanakan eksekusi terhadap terpidana satu tahun lima bulan penjara kasus penyelundup dua kontainer balpres dari Singapura ke Batam. Untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

“Pelaksanaan eksekusi hukuman badan ini akan dilakukan. Dimana sebelumnya kami sudah memcoba memanggil terdakwa Tommy dan Rini Yulianti agar datang namun tidak direspon,” kata Kasi Intel Kejari Batam Andreas Tarigan dan didampingi Kasi Pidum, Priatmaji Dutaning Prawiro alias Aji, Selasa (24/10/2023) di kantornya.

Bacaan Lainnya

Andreas menyebut bahwa eksekusi ini dilakukan setelah adanya jangka waktu untuk pikir -pikir atau terima. Namun setelah putusan sudah 14 hari berlalu, maka eksekusi ini harus dilaksanakan.

“Karena eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Sebelumnya, terdakwa penyelundup dua kontainer balpres dari Singapura ke Batam, Tommy dan Rini Yulianti divonis hukuman masing -masing 1 tahun 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/10/ 2023) pagi.

Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 100 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 3 bulan. Vonis kedua terdakwa dibacakan majelis hakim yang diketuai David P Sitorus, bersama dua hakim anggota Nanang Herjunanto dan Benny Yoga Dharma.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subidair 6 bulan kurungan.

Dalam vonis hukuman terdakwa Tommy dan Rini, hakim juga menyebut bahwa kedua terdakwa bersalah dan perintah untuk ditahan.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti 1 unit kontainer dengan nomor: CCSU 9516326, 1 unit chasis TRB5164D, 1 unit kontainer dengan nomor: CCSU 9383379, dan 1 unit chasis TRB17D, dikembalikan kepada Synsea Shipping & Logistic PTE LTD melalui terdakwa Rini Yulianti. Kemudian, 1 unit kendaraan/prime mover merek Nissan dengan nomor polisi BP 9218 VD, 1 unit kendaraan/ prime mover merek Nissan dengan nomor polisi BP 9219 VD.

Kemudian 1 lembar STNK kendaraan/prime mover merek Nissan dengan nomor polisi BP 9218 VD atas nama PT Esa Mandiri Sarana Transportasi, 1 lembar STNK kendaraan/prime mover merek Nissan dengan nomor polisi BP 9219 VD atas nama PT Esa Mandiri Sarana Transportasi, dikembalikan kepada PT Esa Mandiri Sarana Transportasi melalui saksi Melianus Telambanua. Sementara 867 karung berwarna putih dan 283 karung berwarna putih dimusnahkan.(Nik)

 

Editor : Novi

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.