Lahusaini Tipu Eric Kusuma Rp. 5,6 Miliar Dituntut Jaksa Kejari Batam 3 Tahun Penjara

Sidang terpidana Lahusaini didampingi PH nya Jakobus Silaban (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terpidana Lahusaini dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sekitar Rp 5,6 miliar milik Eric Kusuma telah dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam.

Terdakwa Lahusaini alias Saini bin Lagibu dituntut 3 tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik rekan bisnisnya.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lahusaini dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ungkap Jaksa Arif Darmawan Wiratama di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/03/2024).

Usai Jaksamembacakan tuntutan, ketua majelis hakim Monalisa Anita Theresia Siagian menanyakan penasihat hukum terdakwa, apakah akan melakukan pembelaan (pledoi).

“Pak penasehat hukum, apakah mengajukan pledoi (pembelaan) dan kapan ?,” tanya hakim Monalisa.

“Kamis tanggal 21 Maret, yang mulia, kami akan mengajukan pembelaan,” jawab Jacobus Silaban penasihat hukum terdakwa.

Terdakwa Lahusaini bukan hal yang baru bagi jaksa dan hakim Pengadilan Negeri Batam, dimana sebelumnya Lahusaini sudah divonis penjara 6 bulan dalam perkara pengerusakan pagar milik orang lain.

Dalam perkara penipuan dan penggelapan yang di aktori Lahusaini ini cukup modren, dengan memasang temannya sesama pemain broker. Ketika saksi Eric Kusuma ingin berbisnis minyak limbah sloop, saksi Abdullah Kadir langsung menyambut dan memperkenalkan Eric Kusuma ke terdakwa Lahusaini di hotel Novotel Palembang pada bulan Agustus 2019 silam.

Merasa mangsanya sudah terjerat dalam permaiannanya, terdakwa Lahusaini pun mengatakan kepada saksi Eric Kusuma tentang kemampuannya untuk menyediakan barang berupa limbah minyak sloop dengan persediaan yang banyak di beberapa daerah.

Kondisi barangnya dijamin bagus, dan memiliki perusahaan yang bergerak dalam usaha di bidang minyak limbah sloop, serta mengaku memiliki legalitas perzinan resmi dari pihak Pemerintah.

Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa berjanji akan mengirimkan dokumen legalitas perusahannya kepada saksi Eric Kusuma. Terdakwa pun menawarkan kerjasama kepada ke Eric Kusuma dan siap untuk menyediakan limbah minyak sloop yang berada di wilayah peraiaran Kota Balikpapan dengan jumlah 3000 ton dan harga Rp. 2.500,per liternya.

Atas tawaran dari terdakwa tersebut, kemudian disepakati dan disetujui oleh saksi Eric Kusuma dan menyiapkan sarana angkut berupa kapal tanker sesuai permintaan dari terpidana Lahusaini. Untuk llebih cepat memperdaya korbanya, terdakwa pun memberikan nomor handphone dengan nomor 0811691303 kepada saksi Eric Kusuma.

Selanjutnya, terdakwa Lahusaini mulai berdalih dan meminta sejumlah uang kepada saksi Eric Kusuma dengan total sejumlah Rp. 5.659.738.800, dengan rincian dan waktu penerimaan sebagai berikut: Namun semua janji dan minyak sloop tersebut tidak ada alias tipu -tipu.

Akibat perbuatan Lahusaini ini, Jaksa penuntut mengancam pidananya dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat 1, atau kedua Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.. (nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.