Pihak PT Rejeki Tiga Bersaudara Datangi Petani Marina dan Mengaku Telah Bayar UTWO ke BP Batam

Para Petani Marina saat memberikan keterangan pada awak media (tim)

TELISIKBEWS.COM,BATAM -Agromarina merupakan aset BP Batam yang dikerjasamakan dengan pihak lain yakni petani. Dengan tujuan awalnya yakni membangun kawasan tersebut menjadi kawasan pariwisata berbasis agribisnis.

Di lahan tersebut, para petani melakukan bermacam kegiatan mulai, kolam ikan, tanam jagung, sayur dan lain-lain. Antara Petani dan BP Batam melakukan perjanjian terkait pengelolaan lahan tersebit. Namun baru -baru ini, petani mulai tidak nyaman dan dibuatnya gelisah, karena pihak pengembang telah mengaku membayar UWTO pada BP Batam.

Bacaan Lainnya

Puluhan petani yang tergabung di Forum Masyarakat Temiang Bersatu mengaku terkejut karena secara tiba-tiba pada pertengahan Januari 2024 lalu, mereka didatangi oleh pihak yang mengaku dari perusahaan PT Rejeki Tiga Bersaudara. Perusahaan yang bergerak di bidang developer ini mengklaim bahwa mereka sudah membayar UWTO lahan yang ditempati puluhan petani tersebut.

Ketua Forum Masyarakat Temiang Bersatu, Ray Shandy Stefan menceritakan pada awak media, Senin (18/3/2024), bahwa ia bersama puluhan Kepala Keluarga (KK) telah mendiami lokasi tersebut sejak tahun 2001 lalu, dan mereka menghuni lokasi tersebut karena direlokasi oleh Otorita Batam (sekarang BP Batam) dari depan Mediterenia Batam Centre.

“Kami ini menempati lahan ini karena ditempatkan oleh Otorita Batam, bukan maunya kami,” ungkap pria yang akrap disapa Ray ini.

Pada waktu direlokasi dulu, mereka diberikan waktu menempati lokasi tersebut selama 5 tahun bebas UWTO dan setelah itu mereka diberikan tiga opsi, salah satunya bisa mengajukan pengurusan UWTO jika ingin menempati lokasi tersebut.

Karenanya, kata Ray, pada tahun 2004 lalu atau setehun sebelum jangka waktu 5 tahun yang diberikan oleh Otorita Batam (OB ) berakhir, dia bersama teman-teman para petani (kebun dan budidaya ikan) telah menghadap pejabat OB pada waktu itu.

“Saya waktu itu menghadap pejabat berwenang terhadap lahan, tapi kami diarahkan tidak usah dibayar dulu, paling itu 25 tahun atau 30 tahun kedepan baru akan kondisikan,” ujar Ray.

Tapi pada zaman kepemimpinan sebelumnya, mereka juga didatangi oleh pihak Dirpam BP Batam dan meminta pengosongan lahan, tapi mereka menolak dengan alasan mereka ditempatkan dan bahkan sampai pada RDP di Komisi I DPRD Batam, dan terakhir mereka diberikan kesempatan lagi menempati lokasi tersebut dan diberikan ruang mengajukan pembayaran UWTO.

Lanjut Ray, pada tahun 2017 lalu mereka mengajukan pembayaran UWTO, tapi belum terealisasi. Namun dia sangat terkejut ketika datang pihak dari perusahaan dan mengklaim lokasi yang ditempati para petani ini merupakan lokasi mereka, dan bahkan menunjukkan surat sudah membayar UWTO lokasi tersebut.

Ia berharap pemerintah memberikan solusi kepada masyarakat Tani Sei Temiang. Di sisi lain, lokasi di wilayah Temiang sudah dilirik menjadi tempat Agraria wisata.

“Ini banyak tempat wisata di sini dan sudah ada dijadikan bahan percontohan,” tuturnya.

“Seharusnya kalau terjadi pergantian pimpinan, seharusnya tidak menghilangkan krologis lahan ini,” terangnya.

Karenanya, ia bersama rekan-rekan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Temiang Bersatu sudah mengajukan surat ke BP Batam dan juga sejumlah pihak berwenang untuk bisa menjelaskan sejarah keberadaan mereka. (tim)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.