Jaksa Tuntut Direktur PT Glory Point Riki Lim 1 Tahun 6 Bulan Penjara dan Perintah Ditahan

Terdakwa Riki Lim usai memberikan keteranganya di persidangan PN Batam (Nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Direktur PT Glory Point Riki Lim terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum merusak barang milik orang lain, sebagaimana yang didakwakan dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana.

“Menuntut agar majlis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Riki Lim dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dengan perintah bahwa terdakwa segera ditahan,” ungkap Jaksa Arif Darmawan saat membacakan tuntutanya, Rabu (20/3/ 2024) di PN Batam.

Bacaan Lainnya

Hal yang memberatkan terdakwa Riki Lim, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban atas nama Lufkin Conitra. Sementara, hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini meminta kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

“Kami akan memberikan pembelaan secara tertulis pada pekan depan yang mulia,” kata Sulhan, penasehat hukum (PH) terdakwa Riki Lim.

Untuk sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pembelaan dari PH terdakwa akan dilanjutkan pada 27 Maret 2024.

Untuk diketahui, perkara pengerusakan milik Lufkin hingga membuat tembok atau pagar tembok roboh yang ada di komplek Puri Industrial Park 2000 Batam Center.

Terdakwaa Riki Lim juga mengakui semua
pekerjaan pemotongan dan pembersihan (cut and fill) sedalam kurang lebih 10 meter yang dikerjakan oleh PT Promorindo. Selain itu, Riki Lim juga mengatakan bahwa selama proses pemotongan lahan tersebut, ia tidak pernah melakukan protes pada PT Promorindo, dimana pemilik perusahaan tersebut juga sebagai komisaris di PT Glory Point.

Bukan itu saja, terdakwa Riki Lim juga mengakui tidak ada melakukan perdamaian dengan Lufkin hingga sampai pada proses penuntutan ini.

“Saya tidak pernah jumpa dengan Luvkin dan hanya membalas suratnya yang meminta ganti rugi dan belum ada damai sampai saat ini,’ ucap Riki Lim pemilik Perumahan Glory View Batam Center tersebut. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.