Lahan PT Graha Kawitaria Barelang di Klaim Milik Warga Kelurahan Kabil Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) warga RW16, RW17, RW 21 Kelurahan Kabil dengan pemilik lahan, perwakilan BP Kawasan, Kecamatan, Kelurahan dan Polsek Nongsa di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Kamis, (31/1/2019) siang.

Rapat dipimpin Harmidi dan dihadiri anggota dewan lainya antara lain: Fauzan, Yudi Kurnaen, Musofa dan Ali Wasim. Sementara BP Kawasan diwakili oleh Sutikno.

Bacaan Lainnya

Warga Bida Kavling Kelurahan Kabil Punggur Batam ini mengklaim bahwa, lahan yang bersebelahan dengan perumahan RW 16, RW 17 dan RW 21 merupakan milik warga.

Menurut Nely Barus, tanah tersebut dihibahkan oleh Harun Dolu, warga RT 01 RW 04 Kelurahan Kabil selaku penggarap lahan kepada warga RW 16, RW 17 dan RW 21 serta seluruh warga untuk pembangunan fasilitas umum warga Bida Kabil.

Pasalnya lahan seluas 14.500 meter persegi tersebut, adalah milik warga yang tiba-tiba diklaim pengusaha PT Graha Kawitaria Barelang.

“Lahan itu milik warga untuk fasilitas umum. Jadi siapapun tidak boleh membangun apapun di lahan ini, selain pembangunan untuk warga,” kata Nely  Barus dengan lantang, Kamis (31/1 /2019).

Kata Nely Barus lagi, sebelumnya tanah milik warga tersebut sudah digunakan untuk pembangunan Puskesmas dan Sekolah Dasar 011. Namun pada saat pembangunannya juga dihalang -halangi.

Persoalan lahan itu sejak tahun 2004, warga pindahan dari tanah Longsor. Saat itu warga telah menempati dan mengelolah tanah tersebut. Warga juga sudah mengajukan KSB ke otorita yang di terima Chairul. Namun kenapa masih terus diributin oleh pihak pihak lain. Ungkap Nely Barus, tanpa menunjukan bukti surat yang otentik bahwa lahan tersebut milik warga.

Kemudian, Jasmin sekretaris RW 16 meminta semua pihak agar persoalan ini segera diputuskan sehingga tidak berlarut larut lagi. Kata Jasmin dan juga diamini Ketua RW 17, Heri.

Sementara Bu Min mewakili PT
PT Graha Kawiritaria Barelang mengatakan bahwa, lahan tersebut telah di dapatkan dari BP Kawasan. Dengan bukti telah membayarkan faktur tagihan UWTO tertanggal 25 April 2016, dengan luas lahan 35.198,34 m2.

Melihat persoalan ini, banyak pihak yang memanfaatkan dengan bermacam modus untuk mencari keuntungan sendiri.

Ketua RW 17, Heri telah menerima uang sebesar Rp100 juta dan 10 Kavling. Disamping itu, pada saat pemasangan pagar, Heri juga menerima Rp10 juta. Bukan itu saja, Saputra juga menerima uang Rp60 juta dan Harun Dolu (Almarhum) menerima Rp200 juta, Sahit Rp150 juta serta  Hamzah Rp150 juta.

“Semua uang Itu saya yang menyerahkan langsung ke mereka, termasuk pada Heri Ketua RW17 ini, ” tegas Bu Min sambil menunjuk pada ketua RW 17 yang ikut hadir dalam RDP.

Edwin Simanjuntak juga perwakilan PT Graha Kawitaria Barelang dengan tegas meminta kepada warga agar  menunjukan bukti surat bahwa lahan tersebut telah diberikan BP Kawasan untuk peruntukan KSB.

“Jika lahan itu milik warga yang sudah diberikan BP Kawasan untuk KSB, buktikan dan tunjukan surat -suratnya,” kata Edwin Simanjuntak, sambil memberikan bukti surat kepada Ketua RDP dan anggota dewan lainnya.

PT Graha Kawitaria Barelang Digugat Konsumen Di PN Batam

Sesuai penelusuran di SIPP. PN Batam, Murni Megawati Sihaloho menggugat PT Graha Kawitaria Barelang di Pengadilan Negeri Batam dengan nomor Perkara 243/Pdt.G/2018/PN Btm, Kamis,13 September 2018.

Tergugat :
1. PT Perambah Batam Expresco
2. Ir Surya Sugiharto Nugroho
3 Jumanto Fransisco S
4 PT Graha Kawitaria Barelang
5 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat III yaitu PKS No: 01/SPKS/VII/2017 tanggal 25 Juli 2017 adalah sah;

 3. Menyatakan Surat Pembatalan tertanggal 22 Mei 2018 antara        Tergugat II dengan Tergugat III adalah sah;

4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi (Ingkar Janji) karena tidak melakukan pematangan lahan guna Pembangunan Perumahan Subsidi Green Lake Kabil –Punggur Kota Batam, sebanyak 258 Unit;

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;

6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk mengembalikan pembayaran uang muka pembelian rumah subsidi yang akan dibangun yakni Perumahaan Green Lake Kabil kepada Penggugat sebesar Rp.        2.198.400.000,- (Dua milyar seratus sembilan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah);

7. Menghukum Tergugat IV serta Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini;

8. Menghukum Tergugat II  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.