PN Batam Vonis Terdakwa Tjipta Fudjiarta Bersalah, Hakim PT Pekanbaru Vonis Onslag

TELISIKNEWS.COM, PEKANBARU – Hukum ibarat seperti bola dapat diover kemudian ditendang. Dan hukum seperti ikan bisa ditawar lalu dibeli. Terbukti kasus terdakwa Tjipta Fudjiarta yang sudah divonis hakim bersalah berubah menjadi Onslag.

Terdakwa Tjipta Fudjiarta telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” penipuan dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik” sebagaimana dalam dakwaan gabungan penuntut umum.

Bacaan Lainnya

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tjipta Fudjiarta dengan pidana penjara 3 tahun. Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Memerintahkan terdakwa Tjipta Fudjiarta ditahan serta menetapkan seluruh barang bukti dan tanah seluas 3,742 M2 berserta bangunan diatasnya yang dikenal sebagai Batam City Condominum (BCC) yang terletak di jalan Bunga Mawar Baloi Kusuma Nomor 5 Kelurahan Baru Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam kepada PT Bangun Megah Semesta.

Petikan putusan hakim Pengadilan Negeri Batam ini telah dikeluarkan pada Selasa (11/ 12/2018) lalu. Yang ditandatangani Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini yaitu Taufik Nainggolan, Yona Lamerosa Kataren dan Jassael Manulang.

Putusan ini tidak berlaku bagi kuasa hukum terdakwa dan melakukan perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Bukan itu saja, terdakwa Tjipta Fudjiarta tidak mau ditahan sedetikpun setelah putusan tersebut.

Sesuai putusan banding nomor 400/PID.B/2018/PT PBR, berbanding terbalik dan mengejutkan sejagat raya khususnya masyarakat kota Batam. Dimana dalam petikan putusan tersebut.
Mengadili:
1. Menerima permohonan banding dari pembanding Jaksa Penuntut Umum (Kejari Batam) dan terdakwa tersebut.

2. Membatalkan permohonan Pengadilan Negeri Batam nomor 129/Pidana.B/2018/ PN Batam tanggal 11 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut.

Mengadili Sendiri :
1. Menyatakan terdakwa Tjipta Fudjiarta telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan pertama Kesatu melanggar pasal 378KUHPidana dan dakwaan Kedua melanggar pasal 266 ayat (1) KUHPidana akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana.

2. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum ( Onslag Van Ale Rechtsvervolging)
3. Memulihkan hak -hak terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Putusan ini dikeluarkan pada tanggal 29 Januari 2019 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru. (Nikson Juntak )

Sumber : SIPP. PT Pekanbaru

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.