Surat Keprihatinan Atas Tuntutan JPU Terhadap J Rusna Terdakwa TPPO di PN Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus (Romo Paschal), merupakan Rohaniawan Katolik yang tinggal di Batam menyurati Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Surat tersebut disampaikan atas keprihatinan dan berduka untuk korban TPPO, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam terhadap J Rusna terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dituntut sangat ringan di Pengadilan Negeri Batam.

Bacaan Lainnya

Sebagai anggota masyarakat yang taat hukum dan dalam kapasitas sebagai seorang Rohaniwan Katolik yang selalu mendengar dan mendampingi banyak hal, termaksud dari umat yang datang kepada karena rasa ketidakadilan.

Perlu menyampaikan surat ini, atas rasa duka dan prihatin terhadap proses hukum (penuntutan) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Panggaribuan pada sidang lanjutan kasus tindak pidana perdagangan orang untuk terdakwa J.Rusna dengan register perkara No. 890/Pid.Sus/2018/PN Btm.

  1. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 29 Januari 2019 di Pengadilan Negeri Batam, telah dilangsungkan sidang lanjutan (pembacaan tuntutan) perkara tindak pidana perdagangan orang dengan terdakwa J. Rusna. Sidang ini bernomor perkara 890/Pid.Sus/2018/PN Btm, dengan Jaksa Penuntut Umum Samuel Panggaribuan.
  2. Dalam tuntutan tersebut, sangat heran, bagaimana mungkin Jaksa bisa mengajukan tuntutan untuk pelaku utama tindak pidana perdagangan orang hanya dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan dan bahkan mengabaikan sama sekali Undang-undang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjadi isi dakwaan. Ini sangat tidak adil bagi pihak korban dan sangat mencederai “rasa” keadilan ditengah maraknya usaha memberantas tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Batam.

  3. Bahwa perlu disampaikan kasus ini melibatkan dua orang terdakwa. Pertama adalah Saudara Paulus Baun Alias Ambros yang adalah pekerja lapangan dari terdakwa J. Rusna dan Ia sudah dituntut Jaksa 4 tahun penjara dengan menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang no. 21 tahun 2007.

Tetapi untuk pelaku utama J. Rusna, tuntutan Jaksa menjadi berbeda. Ini sangat ganjil dan membingungkan; untuk seorang pekerja lapangan dituntut 4 tahun penjara, dengan UU TPPO, tetapi untuk pelaku utama malah dituntut 1 tahun dan 6 bulan, dengan UU Perlindungan anak. Ada apa kejaksaan?

  1. Perbedaan dan keganjilan ini membuat cemas. Mengingat bahwa terdakwa adalah pemain lama yang selama ini tidak pernah bisa dijerat hukum walau sering bermasalah (jejak rekam media saya lampirkan). Selain itu terdakwa juga adalah saudari kandung pengusaha kaya raya di Batam yang memiliki hubungan dekat dengan aparat penegak hukum (sejak dari kepolisian pun saya bersama-sama teman-teman relawan anti perdagangan orang harus berjuang hingga ke Mabes Polri untuk mengawal kasus ini).

Sebagai seorang Imam saya memiliki tanggung jawab moral untuk meminta instansi kejaksaan memeriksa Jaksa (Kejaksaan Negeri Batam juga kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau) yang menurut saya patut dicurigai bermain dengan terdakwa. Sebagai seorang imam dan masyarakat, saya merasa sangat terluka dengan tuntutan Jaksa yang seharusnya tidak membeda-bedakan terdakwa dan menjadi sandaran para korban. Ini sangat melukai hati korban dan masyarakat pada institusi Kejaksaan yang sangat kita cintai ini.

Sebagai Imam, saya menaruh hormat pada Institusi ini, tapi tidak untuk perilaku oknum yang menurut saya mempertontonkan ketidakadilan pada korban, juga pada masyarakat di tengah usaha kita memerangi tindak pidana perdagangan orang; kejahatan kemanusiaan yang serius dan terorganisir, yang semestinya didukung penuh oleh instansi Kejaksaan.

Tertanda
Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus (Romo Paschal), Gereja Katolik Kerahiman Ilahi, Jalan Gajah Madah, Tiban III, Sekupang, Batam. Kamis (31/1/2019).

Eddy Messak
Pemimpin Redaksi Telisiknews.com

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.