Komjen Firli Bahuri akan Lepaskan Jabatan Kabaharkam dan Jadi Ketua KPK

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA- Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengatakan, Komjen Firli Bahuri tidak perlu mundur sebagai anggota Polri, jika akan dilantik sebagai Ketua KPK.

Hal ini disampaikan Idham menyusul pertanyaan dari Ketua Komisi III Herman Hery terkait kemungkinan Firli Bahuri rangkap jabatan.

Bacaan Lainnya

“Anggota Polri yang diangkat sebagai pimpinan KPK, dalam hal ini Kabaharkam itu tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tapi harus diberhentikan dari jabatannya,” tegas Idham dalam rapat kerja di ruangan Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Idham mengatakan, ketentuan itu mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tetapi harus melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, seperti itu,” ungkapnya.

Irjen Firli Bahuri bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Firli datang ke Istana bersama puluhan anggota TNI atau Polri lain yang akan mendapat kenaikan pangkat.

Kepolisian RI (Polri) memastikan akan ada rotasi atau pergantian jabatan ketika Komjen Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Rencananya, Firli akan dilantik pada bulan Desember 2019.

“Seandainya nanti yang bersangkutan akan menjadi ketua KPK tentunya itu ada mutasi,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono, di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).

Dengan demikian, Polri memastikan Firli tidak akan merangkap jabatan di Polri dan KPK. Namun, untuk saat ini, Firli masih menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam). Ujarnya. (Nik)

Sumber: Kompas.com

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.