Dituntut 30 bulan, Kuasa Hukum Terdakwa Taher Ferdian Ajukan Pembelaan

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Terdakwa Taher Ferdian, Komisaris PT Taindo Citratama dan pemilik 50 persen saham di perusahaan plastik yang berkantor di Sekupang Kota.Batam, mengajukan pledoi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Selain memiliki saham 50 persen dan pemegang gadai saham 50 persen lagi dari Ludijanto Taslim selaku pelapor. Dimana perjanjian gadai terjadi tahun 2006, dan apabila tidak dikembalikan 1 tahun maka saham 50 persen menjadi milik Taher Ferdian. Sedangkan Taslim tidak membayarnya, sehingga saham itu sudah milik Taher 100 persen.

Bacaan Lainnya

Anehnya, menurut Supriyadi, terdakwa dilaporkan oleh Ludijianto Taslm sebagai pelaku penggelapan dalam jabatan. Namun sampai saat ini, Jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu menghadirkannya  Ludijianto Taslim di persidangan untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Atas dasar inilah melalui tim kuasa hukum, terdakwa Taher mengajukan permohonan nota pembelaan, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 2 tahun 6 bulan, dengan dakwakan pasal 372.

Kuasa hukum terdakwa, Supriyadi S.H mengatakan, kliennya Tahlr Ferdian alias Lim Chong Peng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Pang dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ujar Supriyadi, Kamis (21/11/2019).

Selanjutnya, melepaskan Tahir Ferdian  dari segala tuntutan hukum, dan membebaskan dari segala bentuk penahanan segera setelah putusan ini diucapkan

Kemudian, menyatakan memulihkan harkat dan martabat terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dalam keadaan semula, serta memerintahkan Jaksa Penuntut mengembalikan semua barang bukti dan alat bukti yang disita kepada yang berhak dan darimana barang -barang itu disita. Serta membebankan biaya perkara kepada negara. Kata Supriyadi membacakan nota pembelaannya.

Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Kepri dan Kejari Batam telah membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Taher Ferdian atas dugaan dengan pasal 372 dan 374.

Dalam pasal ini menjelaskan bahwa,
penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas /jabatannya.

“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 372 dan untuk pasal 374 tidak terbukti.  Terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan,” kata Jaksa Rosmalina Sembiring, saat membacakan amar tuntutannya, Kamis (14/11/2019) lalu.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 25 Nopember 2019, agenda Replik dari Jaksa Penunut Umum.  Persidangan ini dipimpin ketua majelis hakim, Dwi Nuramanu dengan hakim anggota Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa Kataren.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.