Komisi Yudisial Awasi Sidang Rempang di Pengadilan Negeri Batam

Sidang 26 terdakwa rempang di hadiri oleh KY (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Komisi Yudisial (KY) mengawasi langsung jalannya persidangan dalam perkara 935 dan 937 dengan terdakwa Rafi, Ade Saputra, Yusuf dan kawan-kawan dalam kasus Rempang yang terjadi demo di depan kantor Badan Pegusahaan (BP) Batam di Pengadilan Negeri Batam.

Terlihat di dalam.persidangan, empat orang dari Komisi Yudisial yang terdiri dari 2 laki -laki dan 2 perempuan mengikuti jalannya persidangan sambil memasang camera.

Bacaan Lainnya

Ditegaskan Hotman bahwa perkara ini merupakan perhatian publik, jadi KY itu bisa memantau baik karena laporan masyarakat maupun karena inisiatif. Kehadiran Komisi Yudisial untuk memastikan segala proses persidangan sesuai dengan ketentuan Undang -undang.

Bahwa kegiatan pemantauan pengawasan ini memamg ditiugaskan oleh pimpinan melalui biro Waskim untuk meliput proses persidangan.

Hotman Parulian Siahaan (nik).

“Kehadiran kami di perkara rempang ini dalam rangka melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Bahwa Komisi Yudisial melakukan pemantauan terhadap persidangan, terutama persidangan yang menarik perhatian masyarakat,” kata Hotman Parulian Siahaan, Koordinator pelaksana KY, Senin (29/1/2024).

Pemantauan itu dilakukan oleh KY, tentu sesuai dengan arahan dari pimpinan. Tergantung apakah dari proses ini sampai selesai, kalau nanti menghendaki sampai selesai dan sesuai arahan pimpinan maka tetap dilanjutkan.

“Terkait proses persidangan ini, kami tidak bisa menyimpulkan karena proses pemantauan persidangan. Itu hasil akhirnya nanti melalui LHP (Laporan Hasil Pemantauan). Dan itu tidak disampaikan pada pihak manapun atau pengadilan. Laporan hanya kepada pimpinan, apakah ada temuan atau tidak terkait pelanggaran kode etik, itu tidak bisa dijawab sekarang karena prosesnya masih panjang,” ungkap Hotman.

Ia menjelaskan KY akan melakukan pemantauan terhadap hakim persidangan, apakah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang-undang, tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Artinya kita memantau apakah persidangan berjalan seperti yang kita harapkan, enggak ada intervensi, enggak ada tekanan,” ucap Hotman.

Ia pun berharap persidangan yang menyita perhatian publik itu dapat berjalan lancar dan tidak ada kendala yang berarti. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.