Diduga Jebakan Batman, Caleg DPRD Kota Batam Dituntut 6 Bulan

Sidang terdakwa Misri Hadi saat pembacaan tuntutan di PN Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Nasib Caleg partai PPP dapil VI Sekupang -Belakang Padang, Misri Hadi harus berurusan dengan pengadilan akibat dugaan kampanye di tempat ibadah di Masjid Darul Aman Perumahan Benih Raya, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, pada 8 Desember 2023 lalu. Dan diduga Caleg ini terjebak Batman sehingga perkaranya dibawa ke persidangan.

Diceritakan terdakwa Misri Hadi, awalnya kegiatan itu akan dilakukan di depan rumah warga yang rumahnya berdekatan dengan Masjid. Berhubung cuaca mendung dan hujan pun turun maka pengurus Masjid menyuruh pindah ke depan Masjid.

Bacaan Lainnya

Sebelum kejadian, ia sempat menanyakan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dimana ?. Dengan tidak kehadirannya, kemudian bertanya kepada kepolisian yang saat itu ada di lokasi. Dan jawabannya, tidak mengerti dan tidak tahu. Sehingga acara tersebut berlanjut dengan adanya izin dari ketua Masjid tersebut.

^Ketua Masjid mengizinkan saya, hal ini disebabkan karena cuaca saat itu tidak mendukung dan hujan. Disitu saya bukan kampanye namun silaturahmi” ungkap Misri Hadi usai dibacakan tuntutanya oleh Jaksa, Jumat (26/1/2024) sore di Pengadilan Negeri Batam.

“Kalau memang Panwaslu nya hadir, seharusnya membubarkan atau mengusir saya dari situ. Makanya saat itu beberapa kali saya tanya dengan kepolisian, pak aman ngak saya?. Sepertinya saya di zolimi atau di jebak,” tambahnya.

Adapun visi dan misi saat itu yang disampaikan untuk membantu masyarakat ke depanya buat anak -anak yang selesai tamat SMA belum mendapatkan pekerjaan. Maka akan di fasilitasi mendapatkan pelatihan untuk mendapatkan sertifikasi Welder.

Selain itu, mengajak ibu -ibu belajar membuat BPJS mandiri dengan biaya yang tidak begitu mahal agar menjaga atau safety untuk pengobatan. Tutur Misri Hadi.

Caleg Misri Hadi dan Penasehat Hukumnya Ricardo Sidabutar saat diwawancarai awak medi usai persidangan (nik).

Terkait tuntutan oleh jaksa yang menuntut Misri Hadi 6 bulan penjara, Ricardo Sidabutar selaku penasehat hukum menyampaikan akan melakukan pembelaan secara tertulis. Tuntutan itu terlalu jauh sekali karena ini pesta demokrasi. Tapi kalau Panwascam itu ada di tempat saat itu, harusnya tidak dinaikkan tinggal bubarkan saja kegiatanya.

“Mereka itu bukan hanya melakukan penindakan, harus ada upaya -upaya prefentif. Tidak semua perkara seperti ini dibawa ke Pengadilan.

Ricardo Sidabitar juga mengatakan bahwa, ketidakhadiran Panwaslu Kecamatan menandakan kinerja Panwascam dipertanyakan.

Kenapa ?. Karena terdakwa ini sudah menyampaikan kepada partai bahwa dia akan melakukan kegiatan ditempat tersebut. Tapi pengawasan dari pihak Panwascam atau PPS di tempat itu, dan pada saat dia belum memulai kegiatan itu sudah ditanyakan, mana Pawascam.

Awal kegiatan tidak di Masjid namun di depan rumah masyarakat disana. Tapi karena cuaca saat hujan maka atas seizin ketua Masjid dan warga disitu, maka digeser ke emperan Masjid.

Sementara dalam tuntutan Jaksa, meminta Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Misri Hadi dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 24 juta, subsider 6 bulan kurungan,.

JPU Immanuel Karya So menjelaskan bahwa, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana, yakni setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksana kampanye pemilu dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa.

“Karena terdakwa melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu terhadap terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal perbuatannya,” ucap Immanuel.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dipimpin ketua majelis hakim David Sitorus dan dua hakim anggota Benny Yoga Dharma dan Setyaningsih. Persidangan dilanjutkan pada Senin 30 Januari 2024 dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.