Koko Sandoza Fritz Buronan Korupsi PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Ditangkap Tim Tabur

Terpidana Koko saat diamankan tim Tabur (Ist)

TELISIKNEWS.COM,JAKARTA – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil mengamankan buronan kasus Korupsi PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan. Terpidana adalah buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald, kelahiran Jakarta 48 tahun lalu yang beralamat di jalan Raharja No 6 RT 02/08 Pondok Pinang Jakarta Selatan. Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mellalui siaran persnya, Rabu (19/1/2022).

Bacaan Lainnya

Kasusnya berawal pada tanggal 14 Februari 2002, bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan melawan hukum, perbuatannya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‘Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp.200.juta dan bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.,” ujar Leonard Simanjuntak.

Terpidana diamankan di Jalan Biliton No. 55 Gubeng, Surabaya, ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya terpidana dititipkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada hari Selasa 18 Januari 2022 sebelum diberangkatkan menuju Jakarta. Pungkasnya. (Nikson Juntak ).

Editor : A.Yunus

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.