Klimaks, Terdakwa Ibnu Hajar Akui “Mark Up” Tagihan Labuh Tambat Senilai USD 190 ribu

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Inilah titik klimaks dari perkara penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Ibnu Hajar dan Sarie Dwiastuti yang dilaporkan oleh Herman Alexander Schuclt selaku direktur PT Baruna Bahari Indonesia (BBI).

Setelah mendengarkan keterangan saksi Harris Siregar dari Auditor yang ditunjukkan oleh Alex direktur PT BBI, dilanjutkan dengan keterangan kedua terdakwa.

Bacaan Lainnya

Dalam pengakuan terdakwa Ibnu Hajar selaku direktur PT Tri Sakti Lautan Mas cabang Batam, selaku agen PT. BBI yang ditunjuk Alex untuk mengurusi dokumen kapal dan pembayaran segala bentuk perizinan kepada pihak instansi terkait.

Penuturan Ibnu Hajar, awal terjadinya Mark up atau pengelembungan biaya labuh tambat ini yaitu: ketika hubungan Alex dengan pemilik kapal Gandria mulai tidak harmonis, sehingga berimbas pada pembayaran tagihan kapal yang lambat.

Sementara, untuk operasional sangat membutuhkan biaya lebih. Hal yang sama juga terjadi pada PT Tri Sakti Lautan Mas cabang Batam. Jadi pengelembungan biaya labuh tambat itu secara tidak langsung diketahui Alex.

“Terjadinya penggelembungan biaya labuh tambat ini secara tidak langsung diketahui Alex. Selain alasan tersebut, biaya entertain yang kami butuhkan di Batam juga tinggi. Maka jalan satu-  satunya dengan merubah dan menaikkan biaya tagihan lambuh tambat yang dikeluarkan oleh BP Batam,” ungkap terdakwa Ibnu Hajar mengakui perbuatannya, Selasa (25/6 /2019).

Selain itu, lanjut Ibnu Hajar, seharusnya terdakwa Sarie Dwiastuti tidak ikut menanggung masalah ini karena ini murni karena kesalahan sendiri. Dia hanya ikut perintah untuk merubah invoice atau tagihan yang dikeluarkan BP Batam.

“Saya yang menyuruh Sarie untuk merubah invoice itu, dia seharusnya tidak ikut menanggung kasus ini. Dan sebelumnya, saya sudah berupayah menghubungi Alex untuk melakukan perdamaian. Saat itu saya sudah mau menganti kerugiannya sebesar USD 45 ribu, tapi Alex dan kuasa hukumnya tidak ada jalan temu,” tutur Ibnu Hajar sedikit meneteskan air mata

Menurut hitungan bahwa kerugian PT BBI sekitar USD 170 sampai USD 190  ribu dan bukan seperti yang diaudit oleh Harri Siregar yang ada dalam  dakwaan Jaksa Penuntut.

“Hitungan saya sekitar USD 170 sampai USD190 ribu, dugaan kerugian PT BBI itu dan bukan senilai USD USD 258,662.08 ribu,” kata terdakwa Ibnu Hajar.

Dalam perkara ini kedua terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum, Rosmalina Sembiring dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.