Bawaslu: MY Caleg Menang Batal Duduk di Dewan Batam akan Digantikan Pemenang di Bawahnya

Tersangka MY (pakai peci) didampingi Juhrin Pasaribu

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Keberhasilan calon anggota DPRD dari Partai Gerindra Dapil 3 Seibeduk -Bulang, atas nama Muhammad Yunus (MY) dengan mengumpulkan suara banyak, akhirnya kandas karena yang bersangkutan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap terkait pelanggaran pidana Pemilu.

Atas dasar putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru ini, Bawaslu akhirnya mengambil tindakan berupa pembatalan nama calon anggota DPRD dari Partai Gerindra Dapil ini dari Daftar Calon Tetap (DCT).

Bacaan Lainnya

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki mengatakan bahwa putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Caleg Muhammad Yunus (MY) sudah final.

Dan sesuai aturan main, kata Reza ini, posisi MY sebagai Caleg terpilih digantikan oleh pemenang dibawahnya dari Partai dan Dapil yang sama.

“Putusan itu sudah final, dan digantikan oleh pemenang di bawahnya,” ungkap Reza saat ditemui di acara Sertijab Kasi Pidum dan Kasi Intel Kejari Batam, Senin (24/6), di Aula R Soeprapto Kejari Batam.

Dijelaskan, bahwa salinan putusan PT Pekanbaru sudah diterima oleh Bawaslu, dan bahkan untuk tahapan selanjutnya pihak Bawaslu Batam sudah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam pada Jumat (21/6/2019) lalu.

Jika mengacu pada aturan tersebut, maka Caleg Gerindra nomor 1 dari Dapil 3, atas nama Werton Panggabean akan menggantikan posisi MY, karena berdasarkan hasil rekapitulasi suaranya dibawah terpidana MY.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.