Keterangan Saksi Melempem Dugaan Kampanye Terdakwa Hotman Hutapea

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Suhu politik semakin tinggi menjelang H26 pertarungan para calon legislatif (caleg) di setiap daerah khususnya Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri). Banyaknya jumlah peserta Pemilu dan Caleg akan membuat persaingan semakin ketat. Karena itu, sesama caleg di satu partai, yang notabene merupakan “kawan”, bisa menjadi lawan.

Menurut Akademisi dan juga seorang pengacara, Cypriana Situmorang mengatakan, dalam sistem Pileg di Indonesia, selain perhitungan partai, ada perhitungan individu. Sehingga antar calon akan berlomba-lomba untuk memperoleh suara terbanyak. Istilahnya, kawan jadi lawan.

Bacaan Lainnya

Dalam berpolitik itu bisa dikatakan jahat, warna biru bisa jadi abu -abu. Hal itu dapat terjadi demi kepentingan individu maupun kelompok. Ujarnya.

Dari pantauan media ini, salah satu kasus pemilu yang sedang disidangkan Pengadilan Negeri Batam, dengan tersangka Hotman Hutapea, caleg partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil ) 5 Batuaji dengan jumlah caleg sebanyak 86 orang.

Fakta persidangan pertama dari keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan kesaksian seperti: dua Komisioner Bawaslu Mangihut Rajagukguk dan Bosar Hasibuan.

Keterangan kedua Komisioner ini masih sangat diragukan, karena kesaksiannya selalu mengungkapkan temuan dan keterangan dari orang lain. Hal ini membuktikan bahwa betapa minimnya pendalaman alat bukti yang dilakukan saksi atas dugaan terdakwa yang melanggar UU kampanye pemilu.

Dalam keterangan saksi Mangihut dan Bosar ini, menyatakan tidak melihat secara langsung terdakwa memberikan alat peraga maupun Baju Batik, Bola Volley, Kelender dan Jam dinding kepada masyarakat yang ada di dalam gereja HKBP Munson Liman Sagulung Batam.

Bukan itu saja, kedua saksi ini juga mengetahui kegiatan tersebut setelah 3 hari acara selesai. Dan anehnya lagi, informasi ini diketahui dari postingan Facebook Agus Sumantri Simatupang selaku tim pemenangan terdakwa. Setelah itu, tim Bawaslu baru turun ke lokasi untuk melakukan penyidikan.

Kemudian dari keterangan saksi Krismas Sihaloho yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menerangkan bahwa, acara itu bukan kampanye dan hanya Tahun Baruan saja.

“Saya hadir di acara tersebut mewakili Caleg Jasarmen Purba, saat itu saya juga memberikan ucapan selamat Tahun baru dan mohon doa tahun 2019,” kata Krismas Sihaloho, Kamis (22/3/2019) di PN Batam.

Ada dugaan atas kasus ini dipaksakan, melihat keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu yang disangkakan kepada Hotman Hutapea yaitu: melanggar UU nomor 7 tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h, tentang dilarang berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Kata salah seorang simpatisan yang mengikuti sidang terdakwa HH.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.