FB Agus Sumantri Simatupang Jerat Hotman Hutapea Dugaan UU Pemilu

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sidang perdana dugaan pelanggaran pidana UU Pemilu dengan terdakwa Hotman Hutapea Caleg Partai Demokrat. Sidang ini dipimpin ketua Majelis Hakim Jasael Manulang didamping hakim anggota Muhammad Chandra dan Hera Polosia.

Jaksa penuntut umum Rumondang Manurung, Samsul Sitinjak dan Frihesti menghadirkan para saksi antara lain: Bosar Hasibuan dan Mangihut Rajagukguk dari Komisioner Bawaslu, Krismas Sihaloho tim sukses Jasarmen Purba dan Pdt. Abiden Sitanggang S.Th selaku Pendeta Resort.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan Bosar dan Mangihut mengatakan bahwa, terdakwa Hotman Hutapea diduga melakukan kampanye tindak pidana pemilu sesuai hasil temuan. Kejadian pada Rabu, tanggal 16 Januari 2019 pukul 20. 00 WIB di Gereja HKBP Munson Liman Sagulung.

Awalnya melihat dari Facebook Agus Sumantri Simatupang selaku tim pemenang terdakwa Hotman Hutapea, yang memposting kegiatan Tahun Baru bersama masyarakat di gereja HKBP tersebut.

Saat turun investigasi ditempat gereja itu, melihat banyak alat kampanye atas nama terdakwa. Terdakw Hotman Hutapea membagikan baju batik dan bola volley secara langsung. Sedangkan kartu nama dan alat peraga lainnya juga ditemukan setelah 3 hari acara selesai.

“Terdakwa melakukan sosialisasi dalam gereja itu dan memperagakan cara memilih serta menyampaikan dukungan doa untuk pemilu 2019,” kata Mangihut Rajagukguk dan Bonsar Hasibuan, Kamis (21/3/2019) sore di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.

Sementara saksi Krismas Sihaloho mewakili Caleg Jasarmen Purba mengakui hadir dalam kegiatan tersebut. Namun Jasarmen tidak hadir dan saat itu hanya menyampaikan selamat Tahun Baru. Kata Krismas Sihaloho.

Sedangkan Pdt Abiden Sitanggang mengatakan tidak mengetahui adanya kegiatan bagi -bagi alat peraga kampanye itu karena pada saat acara tidak ada dilokasi.

“Saya tidak hadir dalam kegiatan itu, namun guru huria ada dan Simatupang selaku penanggungjawab acara ikut disana,” ungkap Pdt. Abiden Sitanggang.

Berita sebelumnya, kasus Hotman Hutapea, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Kepri dari Partai Demokrat diduga telah melakukan pelanggaran pidana pemilu.

Tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Pengawas Pemilihan, Kepolisian dan Kejaksaan mengajukan perkara ini ke persidangan. Dugaan pelanggaran Pemilu yang disangkakan kepada Hotman Hutapea, melanggar UU nomor 7 tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h, tentang dilarang berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.