Oknum Sintua HKBP Munson Liman Batam, Thoman Simatupang Jadi Saksi Hotman Hutapea

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Thoman Simatupang dan Agus Sumantri Simatupang dihadirkan sebagai saksi diruang persidangan Pengadilan Negeri Batam. Thoman mengaku sebagai penyelenggara acara yang mengundang terdakwa Hotman Hutapea. Serta caleg Ridcard Pasaribu, Jasarmen Purba (diwakili) dan Saptono untuk hadir dalam acara tersebut.

Menurut Thoman, terdakwa merupakan penasehat dalam pembangunan gereja HKBP Munson Liman Sagulung Kota Batam. Kegiatan tersebut juga masuk dalam Tinting (Warta Jemaat ) gereja.

Bacaan Lainnya

“Acara ini setiap tahun diadakan dan pada saat itu, Hotman Hutapea hanya mengucapkan Selamat Tahun Baru bagi jemaat yang hadir,” Kata Thoman dan diamini oleh Agus Sumantri Simatupang, Jumat (22/3/2019).

Barang bukti berupa Jam dinding itu diambil dari rumah warga yang ada disamping gereja. Sementara Kelender baru dicetak setelah acara selesai dan dibagikan dua Minggu lagi . Kemudian kertas surat suara pemilu dibagikan langsung oleh saksi Agus Sumantri diluar gereja. Kata Thoman.

Kedua saksi mengakui dalam acara tersebut ada pembagian bingkisan berupa Baju Batik dan Bola Volley yang dilakukan terdakwa Hotman Hutapea. Hal ini diakui setelah hakim Hera dan Jaksa Frihesti menanyakan saksi.

Selanjutnya, saksi Thoman juga mengakui sebagai Sintua ( Penatua ) gereja HKBP Munson Liman Sagulung Batam. Terkait adanya kegiatan di gereja tersebut, Thoman tidak menyampaikan pada Pendeta Resort dan hanya diketahui guru huria marga Sianturi saja.

“Pemberian bingkisan itu hanya memenuhi kekurangan dari pesta pembangunan sebelumnya. Dan tidak ada kampanye dalam kegiatan itu,” kata Thoman lagi.

Sementara Caleg Partai Hanura Saptono menerangkan bahwa, dia hadir dalam acara tersebut atas undangan sebagai tokoh masyarakat. Inti acara itu adalah Ramah Tamah dan Tahun Baruan saja.

“Saya hadir diacara tersebut atas undangan sebagai tokoh masyarakat, namun apa yang dikatakan oleh masing – masing caleg yang hadir tidak memahaminya karena mengunakan bahasa daerah (Batak),” tutur Saptono.

Sedangkan keterangan terdakwa Hotman Hutapea mengatakan bahwa, yang dilakukan diacara tersebut atas undangan dan telepon dari Agus Sumantri Simatupang. Dalam acara itu, hanya menyampaikan selamat tahun baru dan memberikan satu bundel baju batik setelah selesai makan bersama.

“Baju Batik itu sisa dari kekurangan dari sebelumnya. Sejak dari tahun 2013, saya konsen dalam pembangunan gereja HKBP Munson Liman Sagulung. Dan postingan Agus Simatupang terkait kegiatan itu, saya baru tahu setelah perkara ini,” ungkap Hotman Hutapea pada Jaksa Penuntut Umum.

Sidang kembali digelar pada hari Senin, 25 Maret 2019 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dan sidang ini dipimpin hakim ketua Jassael Manullang didampingi dua hakim anggota M. Chandra dan Hera Polosia Ritongga.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.