Kepala Bea Cukai Batam dan 4 Kabid Diperiksa Tim Kejakgung RI Terkait 27 Kontainer Tekstil

Foto Hari Setiyono

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Dalam rilis yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono terkait kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil premium di lingkungan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai dilakukan dengan cara memanipulasi dokumen impor.

Tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bea dan Cukai tipe B Batam, Susila Brata dan 4 orang Kabidnya atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai tahun 2018 hingga tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Mereka yang di perikasa yakni:Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Susila Brata; Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam, Yosef Hendriyansah; Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam, Rully Ardian; Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam, Bambang Lusanto Gustomo dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai Batam, M Munif.

“Modus importasi tekstil ini dilakukan dengan memanipulasi dokumen impor dengan menggunakan 2 perusahaan, yakni PT Peter Garmindo Prima dan PT Flemings Indo Batam,” kata Hari dalam siaran persnya, Selasa (12/5/2020) sore.

Hari menjelaskan, sebanyak 27 kontainer berisi tekstil premium ini seakan berasal dari Shanti Park, Mira Road, India, dan dalam dokumen pengiriman kapal pengangkut seolah-olah berasal dari pelabuhan muat di Nhava Sheva, India. Namun, kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China.

“Faktanya adalah ke-27 kontainer tersebut berisi kain brokat, sutra dan satin berangkat dari Pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia dan berakhir di Batam,” tegasnya.

Saat kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT FIB dan PT PGP tersebut kemudian dibongkar dan dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batuampar tanpa pengawasan Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.

“Setelah barang itu tiba di Batam, seluruh muatan kain brokat, sutera, satin, dan gorden dipindahkan ke kontainer yang berbeda, kemudian kontainer asal tersebut diisi dengan kain polister yang harganya lebih murah dan kemudian diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Hari.

Setelah sampai di Pelabuhan Tanjung Priok, semua kontainer tersebut rencananya akan dikirim ke satu alamat tujuan yaitu Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung, Jakarta Timur.

Dijelaskan Hari, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses import tekstil tersebut berawal pada tanggal 2 Maret 2020. Saat itu, petugas Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai melakukan penegahan 27 kontainer milik PT FIB (Flemings Indo Batam) dan PT PGP (Peter Garmindo Prima).

” Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, ditemukan ketidaksesuaian jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang,” ungkapnya.

Setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll. Pungkasnya.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.