Kenalan Lewat Aplikasi Wall Gay, Terdakwa Teddy Kurniawan Cs Kuras Harta Warga Negara Singapore

Terdakwa Teddy Kurniawan saat jalani sidang di PN Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terdakwa Teddy Kurniawan bersama Wahyu Saputra (penuntutan terpisah) dan Hendrik (DPO) merupakan jaringan aplikasi Walla Gay atau penyuka sesama jenis melakukan perampasan harta milik korbanya warga negara Singapore bernama Jasman.

Perkenalan terdakwa Teddy Kurniawan dengan Jasman di dalam grup Wall Gay, dimana saat itu Jasman sedang liburan ke Batam pada hari Minggu tanggal 3 September 2023 lalu, dan menginap di Hotel Fave Nagoya Batam.

Bacaan Lainnya

Dunia esek -esek di grup Wall Gay ini mencari mangsanya, sekira pukul 12.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan saksi Wahyudi Saputra dan Hendrik.(DPO) sedang berada di Bukit Senyum Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.

Ketiga pelaku saat itu mencari target laki-laki untuk di ambil barangnya dengan modus berpura-pura menjadi penyuka sesama jenis melalui aplikasi Walla Gay. Terdakwa Teddy Kurniawan sudah janjian bertemu korban.

Selanjutnya terdakwa, saksi Wahyudi Saputra dan Hendrik berangkat menuju ke Hotel Polaris tempat yang sudah dipesan oleh Hendrik. Lalu Hendrik cek in di Hotel Polaris dan bersama-sama masuk ke dalam kamar hotel.

Kemudian, sekitar  pukul 17.00 Wib,  terdakwa Teddy Kurniawan diminta oleh Hendrik untuk melakukan video call dengan target yaitu Jasman bin Osman dan janjian bertemu di kamar hotel. Lalu terdakwa Teddy menjemput korbanya  di Hotel Fave Kawasan Thamrin Lubuk Baja dan membawa Jasman masuk ke hotel Polaris kamar nomor 209.

Setibanya di dalam kamar hotel, terdakwa membuka baju terdakwa hingga telanjang dan diikuti oleh Jasman. Keduanya pun telanjang tanpa sehelai kain, lalh Jasman  naik ke Kasur yang kemudian terdakwa Teddu mengurut badan Jasman.

Tidak berapa lama, Wahyudi Saputra dan Hendrik masuk ke dalam kamar dan berpura- pura menggerebek terdakwa dan Jasman yang mengaku sebagai warga sekitar dengan mengatakan “kalian buat apa disini, mau kami arak kalian ?” dan saksi Jasman menjawab “tidak ngapa – ngapain cuma ngurut”.

Selanjutnya, saksi Wahyudi Saputra mengatakan “ngurut kok buka-buka baju” dan terdakwa Teddy Kurniawan menjawab “kami homo”. Laly  saksi Wahyudi Saputra mengambil tas milik saksi Jasman dan mengambil uang sejumlah Rp.1 juta Rp. dan S$ 600 serta 3 buah kartu kredit dan 1 unit handphone Samsung Flip 3.

Setelah mendapatkan barang-barang tersebut, saksi Wahyu Saputra memfoto korban yakni saksi Jasman yang dalam keadaan telanjang. Lalu pergi membawa barang-barang milik korban.

Setelah berhasil menguasai barang tersebut, selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor terdakwa Teddy  Kurniawan bersama-sama Hendrik pergi menuju Bukit Senyum. Kemudian terdakwa mendapat uang bagian sejumlah Rp.500 ribu sebagai upah atas pekerjaan tersebut.

Terkait perkara ini, Jaksa penuntut, Dedy Simatupang mengahadirkan receptionis hotel Polaris dan sopir taxi yang biasanya menjadi langganan antar jemput keluarga korban jika datang liburan ke Batam.

Dalam keterangan karyasan Polaris tersebut mengatakan bahwa, terdakwa memesan kamar 209 dengan mengunakan nama temannya. Awalnya tidak mengetahui kejadian tersebut, namun saat korban keluar dari dalam kamar 209 itu, korban menyampaikan bahwa  handphone, uang S$.4000 serta ATM telah dirampas ketiga orang yang keluar tersebut.

” Korban keluar dari Kamar 209 dan mengatakan bahwa harta miliknya berupa handpone, ATM dan uang S$.4000 telah dirampas tiga orang itu. Lalu saya katakan, buat laporan dulu ke kantor Polisi. Sekitar 1 jam  korban datang ke hotel bersama polisi “tutur saksi karyawan hotel Polaris dihadapan majelis hakim PN Batam.

Perbuatan terdakwa bersama-sama  dengan saksi Wahyudi Saputra dan Hendrik mengakibatkan saksi Jasman mengalami kerugian. Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat(1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat(1) KUHPidana. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.