Budi Santosa Oknum Pegawai BP Batam Bisnis Lahan dan Tipu Rp 1,6 Miliar dan Istrinya Tersangka

Saksi Lin -Lin saat memberikan keterangan di persidangan PN Batam dengan terdakwa Budi Santosa (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Jaksa penuntut umum, Andjun SH menghadirkan saksi Lin -Lin selaku direktur PT Elang Sukses Grup dan saksi Ng Antony (60) dalam perkara kasus penipuan dengan terdakwa Budi Santosa oknum PNS di BP Batam.

Selain sebagai pegawai di BP Batam, terdakwa Budi Santosa menjadi komisaris di PT Elang Sukses Grup bersama istrinya bernama Endang Mekarsari dan Julius (almarhum) sebagai Direktur.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan saksi Lin -Lin alias Alin mengatakan bahwa terdakwa melakukan pengelapan lahan saat masih menjadi Komisaris di PT Elang Sukses Grup.

“Saya orang ketiga menjadi Direktur di PT Elang Sukses Grup setelah Julius (Alm) dan Endang Mekarsari istri terdakwa. Terkait masalah lahan tersebut, saya tidak mengetahui. Namun saat mau mengusai lahan itu, ternyata masih milik orang lain. Sementara uang Rp. 800 juta sudah diserahkan NG Antony pada terdakwa,” tutur Lin -Lin, Selasa (12/12/2023 di persidangan PN Batam.

“Sesuai kuitansi dan keterangan dari Ng Antony, jumlah uang yang diterima terdakwa untuk semua pengurusan lahan sebesar Rp.1,6 miliar,” ucapnya.

Sementara saksi Ng Antony (60) memberi keterangan melalui zoom dan menjelaskan bahwa, awalnya terdakwa Budi Santosa mengaku sebagai pemilik lahan. Dia menunjukkan Skep lahan itu yang katanya di dapat dari BP Batam .

“Karena itu, saya mau membeli lahan tersebut. Dimana dia telah menunjukkan Skep lahan itu saat jumpa di Kantor BP Batam. Dan saya percaya karena dia pegawai dari BP Batam,” ungkap Ng Antony.

Selanjutnya, memberikan uang kepada terdqkwa melalui ke rekening istrinya bernama Endang Mekarsari. Uang tersebut untuk penggusuran sebesar Rp.800 juta. Kemudian, untuk pengurusan UWTO dan operasionalnya, kembali memberikan lewat rekening istrinya juga sebesar Rp.865 juta.

” Semua uang itu adalah uang pribadi saya dan Edi Ateng . Uang itu masuk ke rekening istrinya bukan ke rekening PT. Elang Sukses Grup dengan total kerugian saya sebesar Rp.1 6 miliar,: tutur Ng Antony.

Diterangkan Ng Antony, dirinya membeli lahan itu dari terdakwa Budi Santosa dan makelarnya Jhonson Fidoli. Rencananya setelah semua surat -suratnya clear, akan kembali di jual kepada Edi Ateng.

“Saya mau mermbeli lahan dari Budi Santosa dan rencana saya akan dibeli oleh Edi Anteng. Saya juga menyerahkan langsung uang ke makelarnya bernama Jhonson Fidoli sebesar Rp.93 juta,” ungkapnya.

Setelah uang itu diterima terdakwa Budi Santosa, nyatanya surat -surat lahan itu tidak ada yang beres. Lalu terdakwa menjual perusahaan PT Elang Sukses Grup, dengan aset lain yakni tanah seluas 1, 2 hektar. Tambahnya.

Berkas Tahap 1 Tersangka Endang Mekarsari Belum Diterima Kejati Kepri,  Dimana ?

Sementara dalam perkara ini, tersangka Endang Mekarsari (penuntutan terpisah) berkas tahap 1 belum diterima Jaksa Kejati Kepri dari Penyidik Polda Kepri. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum ) Kejati Kepulauan Riau, Denny Enteng Prakoso S.H, M.H.

Diterangkanya, terkait perkara ini ada dua tersangkanya, pertama terdakwa Budi Santosa oknum PNS pengawai BP Batam. Yang saat ini sudah dalam persidangan di PN Batam. Kedua tersangka Endang Mekarsari.

Sebelumnya, SPDP kedua tersangka itu sudah diterima, namun untuk berkas tahap 1 dari tersangka Endang Mekarsari belum diterima oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.

“Kami sampai saat ini belum menerima berkas tahap 1 (satu) tersangka Endang Mekarsari dan belum diserahkan oleh penyidik Polda Kepri,” ungkap Denny Enteng Prakoso, Jumat (8/12/2023) pagi kepada Telisiknews.com.

Sebelumnya, penipuan berbisnis lahan yang dilakukan terdakwa Budhi Santosa tersusun rapih, dengan cara mendirikan perusahaan bernama PT Elang Sukses Group. Di dalam PT ini, terdakwa Budhi Santosa sebagai Komisaris.

Terdakwa Budhi Santosa tidak sendirian melakukan dugaan kasus penipuan ini, terungkap dalam dakwaan Jaksa penuntut umum bahwa, ia bersama dengan saksi Endang Mekarsari (dituntut dalam perkara terpisah.

Keduanya melakukan penipuan dengan menjual lahan milik orang lain seluas 10.000 m2 di Sei Pelunggut Dapur 12 Kecamatan Sagulung Kota Batam.

Dimana lahan tersebut merupakan milik saksi Nurmansyah yang dibeli dari saksi Kamisu dengan menggunakan perantara terdakwa, dengan dasar surat berupa Surat Keterangan Nomor : 282 / 02.m / X / 99, tanggal 11 Oktober 1999, yang diterbitkan oleh kantor Kelurahan Sagulung.

Akibat perbuatan penipuan yang dilakukan terdakwa Budhi Santosa ini, maka diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Nik)

 

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.