Kejati Kepri Tengah Puldata dan Pulbaket, Soal Sembako Dampak Covid 19 Laporan Warga. Ini Temuannya

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Agustian Sunaryo, menyampaikan bahwa saat ini tengah melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait adanya laporan warga dugaan tidak kesesuaian harga barang dengan jumlah yang diberikan terkait bantuan sembako Covid 19 di Batam.

Laporan dari masyarakat dan RCW ( Riau Corruption Watch) itu, soal bantuan paket sembako tahap kedua oleh Pemerintah Kota Batam kepada warga terdampak Covid-19.

Bacaan Lainnya

Paket sembako tersebut, sesuai laporan pelapor senilai Rp.300.000/paket, dengan jumlah paket 284.223.  Isi paket itu katanya, berupa sembako yang dibagikan kepada masyarakat yakni: beras 10 kg, minyak goreng, dan indomie 1 dus.

Terkait laporan itu, tim penyidik Kejati Kepri telah melakukan penyidikan ke Dinas Sosial dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam. Dan sesuai surat edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dimana Pengguna Anggaran (PA) memerintahkan PPK menunjuk penyedia melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan PA untuk penanganan COVID-19. Dan menunjuk salah satu perusahaan tersebut

“Menunjuk CV tersebut sebagai penyedia, dimana perusahaan itu pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi Pemerintah,” kata Agustian Sunaryo, Sabtu (20/6/2020) pada Telisiknews.com.

Kemudian, tim menemukan bahwa, pihak penunjuk penyedia, baru melakukan pembayaran berdasarkan barang yang diterima yakni sebesar 20 persen dari total anggaran Rp 36 milyar.

“Baru membayar 20 persen dari total anggaran Rp 36 milyar, sesuai barang yang sudah diterima. Dan Asosiasi Penilaian Indonesia (APID)  sedang menghitung untuk mengetahui nilai kewajaranya,” terangnya.

Sementara, Ketua RCW Mulkamsyah menyampaikan bahwa, ia bersama masyarakat melapor temuan ini ke pihak Kejaksaan Tinggi Kepri. Namun sebelumnya, sudah menemui ketua DPRD Batam terkait bantuan sembako dampak covid 19 ini.

Dari barang buktii yang dilaporkan ke Kejati Kepri berupa bantuan sembako terdampak covid 19 tahap 2 yang disalurkan oleh pihak Pemko Batam, yakni Beras 10 kg dengan harga Rp. 130 ribu, Minyak goreng 3 kg senilai 30 ribu, dan indomie 1 dus senilai Rp.90 ribu.Maka totlal harga ini sebesar Rp. 250 ribu.

‘Sementara, pagu anggaran Rp.300 ribu, sehingga ada selisih Rp.50 ribu. Jika 284.223 paket di kali Rp 50 ribu, ada Ro.14.211.150,” tutur nya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.