Kejati Kepri Menunggu Berkas Tahap 1 Tersangka Endang Mekarsari, Sidang Terdakwa Budi Santosa di PN Batam

Kasi Penkum Kejati.Kepri, Deny Anteng Prakoso (int)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Penyidik Polda Kepri belum melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan penipuan dengan tersangka Endang Mekarsari ke Kejaksaan Tingg (Kejati)i Kepulauan Ria. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum ) Kejati Kepulauan Riau, Denny Enteng Prakoso S.H, M.H.

Diterangkanya, terkait perkara ini ada dua tersangkanya, pertama terdakwa Budi Santosa oknum PNS pengawai BP Batam. Yang saat ini sudah dalam persidangan di PN Batam.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, SPDP kedua tersangka itu sudah diterima beberapa minggu lalu. Namun sampai hari ini, untuk berkas tahap 1 dari tersangka Endang Mekarsari belum diterima oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri dari penyidik Polda Kepri.

“Kami sampai saat ini belum menerima berkas tahap 1 (satu) tersangka Endang Mekarsari dan belum diserahkan oleh penyidik Polda Kepri,” ungkap Denny Enteng Prakoso, Jumat (8/12/2023) pagi kepada Telisiknews.com.

Untuk diketahui, kasus penipuan lahan milik Nurmansyah, Budhi Santosa sudah pada tahap eksepsi dari kuasa hukumnya d persidangan Pengadilan Negeri Batam. Terdakwa Budhi Santosa didakwa meminta uang Rp 800 juta untuk pembebasan lahan.

Dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa Budhi Santosa tersusun rapih, dengan cara mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Elang Sukses Group. Di dalam PT ini, terdakwa Budhi Santosa sebagai komisaris.

Terdakwa Budhi Santosa tidak sendirian melakukan dugaan kasus penipuan ini, terungkap dalam dakwaan Jaksa penuntut umum bahwa, ia bersama dengan saksi Endang Mekarsari (dituntut dalam perkara terpisah.

Keduanya melakukan penipuan dengan menjual lahan milik orang lain seluas 10.000 m2 di Sei Pelunggut Dapur 12 Kecamatan Sagulung Kota Batam.

Dalam perkara penipuan jual lahan ini, terdakwa Budhi Santosa memakai perantara atau makelar yakni saksi Jhonson Fidoli Sibuea dengan fee sebesar Rp.93 juta dan telah diterimanya sesuai dakwaan jaksa penuntut.

Dimana lahan tersebut merupakan milik saksi Nurmansyah yang dibeli dari saksi Kamisu dengan menggunakan perantara terdakwa, dengan dasar surat berupa Surat Keterangan Nomor : 282 / 02.m / X / 99, tanggal 11 Oktober 1999, yang diterbitkan oleh kantor Kelurahan Sagulung.

Akibat perbuatan penipuan yang dilakukan terdakwa Budhi Santosa ini, maka diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rd).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.