TELISIKNEWS.COM BATAM – Penyidik Kejari Batam menaikkan status penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi SMKN 1 Batam periode 2017 – 2019 menjadi penyidikan umum. Penyidik telah menemukan calon alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Penyidik Kejari Batam telah menaikkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi SMKN 1 menjadi penyidikan umum,” ungkap Kepala Seksi Intelejen Kejari Batam, Wahyu Octaviandi, Kamis (17/2/2022).
Lanjut Wahyu, modus yang dilakukan dalam tindak pidana tersebut hampir sama dengan Tipikor SMAN 1 Batam, dimana terjadi markup terhadap realisasi penggunaan dana bos dan dana komite.
Selain itu, bahwa pertanggungjawaban keuangan SMKN 1 Batam dibuat untuk menguntungkan pihak -pihak tertentu dengan dalih kebutuhan siswa.
.
“Penyidik Kejari Batam akan menaikkan status perkara ini dengan alasan telah ditemukan kerugian negara ratusan juta rupiah,” tegasnya.
Kemudian, Wahyu menyampaiikan bahwa pihaknya tidak membenarkan jika ada oknum-oknum yang mengatasnamakan Kejari untuk menutup atau mengamankan perkara ini.
“Apabila ada oknum yang mengatasnamakan Kejari Batam untuk meminta uang guna mengurus atau mengamankan perkara hal tersebut, tidak pernah ada. Jangan percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan Kejari Batam,” pintanya. (Nikson).
Editor : A.Yunus